DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang Praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026). Seperti diketahui, Kepala BPN Bali I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terhadap tanah milik Pura Dalem Balangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Bali. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Pada persidangan kali ini, pihak Polda Bali hadir setelah sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan.
Koordinator Tim Advokat Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) usai persidangan mengatakan bahwa apa yang dipaparkan termohon dalam hal ini Polda Bali tidak sesuai konteks persidangan. Ia menilai, 80% pemaparan termohon yakni para penyidik dari Polda Bali itu adalah materi perkara. Padahal yang dipersoalkan dalam Praperadilan adalah bagaimana penetapan tersangka kliennya. “Dalam sidang Praperadilan kita mempersoalkan bagaimana penetapan tersangka itu terjadi. Namun kita mempermasalahkan A, yang dijawab itu C. Kami mempermasalahkan pasal berbasis legalitas, persyaratan seseorang menjadi tersangka itu sudah jelas, itu sudah diatur dalam KUHP,” ujar GPS.
Menurut GPS, seseorang ditetapkan jadi tersangka harus memenuhi asas legalitas, serta identitas jelas, kemudian harus memenuhi tempus delicti dan locus delicti. “Inilah yang harus ada dalam uraian singkat bagaimana seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Kami konsisten di sana,” tutur GPS.
GPS mengatakan, yang dibahas dalam praperadilan hari ini sebenarnya soal pasal 241 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, kemudian pasal 83, bukan pada pokok perkara. Namun yang dijelaskan oleh penyidik kesana kemari, jelaskan soal alat bukti, jelaskan terlalu banyak ke pokok perkara. “Kami tidak meminta penjelasan pokok perkara, tidak minta penjelasan soal alat bukti. Kami hanya meminta bagaimana seorang bisa ditetapkan sebagai tersangka sesuai KUHP. Itu saja. Ini malah penjelasan kesana kemari,” ujarnya.
Ia menilai termohon tidak secara gentleman mengakui bahwa pasal 241 sudah tidak berlaku lagi. Pengakuan itu tidak tegas lalu dijelaskan beberapa alasan yang tidak pas. “Kami mempermasalahkan pasal 241, tapi tidak gentel juga, mengakui bahwa itu memang susah tidak berlaku. Di dalam kalimat hanya mengatakan, karena ini dilakukan secara alternatif, selain itu masih ada pasal 83, kan begitu,” tandasnya.
Ia menerangkan, alat bukti itu hal paling prinsip dalam hukum pidana. Di mana seseorang ditetapkan jadi tersangka, harus ada aturannya, ada syarat yang harus dipenuhi sesuai KUHP. Pasca ada KUHP baru, tidak boleh terjadi seseorang ditersangkakan dengan pasal yang sudah tidak berlaku lagi. “Kalau mereka mengatakan itu berlaku, buktikan, datangkan ahlinya,” urainya.
Mantan Komisioner KPK yang juga aktivis hukum Bambang Wijayanto meminta tidak boleh ada kriminalisasi dalam kasus pertanahan yang menjadikan Kepala Kanwil BPN Bali menjadi tersangka. “Kita tidak ingin ada proses kriminalisasi. Kita tidak ingin karena kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, ini ada mafianya atau tidak? Padahal mafianya kan yang sering harus diperhatikan,” katanya.
Bambang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Made Daging murni karena penegakan aturan atau ada kepentingan lainnya yang memaksa aparat penegak hukum untuk menetapkan Made Daging sebagai tersangka. Padahal menurutnya, jika mencermati perjalanan kasus pertanahan tersebut sebenarnya akan timbul kecurigaan terhadap dugaan upaya kriminalisasi. Sebab kasus tersebut sudah selesai berproses di bidang perdata dan PTUN. Bahkan pernah dilakukan proses pidana, namun kemudian dihentikan (SP3). “Sehingga kemudian, bisa jadi kepastian hukum itu menjadi barang yang langka di dalam kasus-kasus pertanahan,” ungkapnya.
Menurut dia, dalam kasus-kasus pertanahan harus dikaitkan dengan isu investasi karena tanah itu adalah aset. Hal itu penting mengingat, beberapa tahun terakhir ini, ada isu mafia pertanahan. Karena itu, dirinya tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi dimana hukum dipakai untuk menjerat orang lain salah satunya pejabat pertanahan. Bambang juga mengaku heran, Satuan Tugas Mafia Tanah mestinya diisi oleh aparat penegak hukum, BPN juga akademisi harusnya memiliki satu jalan yang sama, bukan saling berhadapan. “Ini kalau sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Itu jadi isu,” kata dia.
Selain alasan tersebut di atas, Bambang Wijayanto ingin memastikan proses persidangan yang menjerat Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging tersebut berjalan tanpa ada intervensi pihak lain. Dia pun percaya Majelis Hakim yang memimpin persidangan tersebut dapat memutuskan secara adil. “Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini? Jadi itu sebabnya kita bersyukur pengadilannya dipimpin oleh Hakim yang sangat tegas sekali. Dan mencoba memberi ruang yang sama terhadap para pihak. Saya meyakini Hakim akan membaca benar,” tutupnya.



















