JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan bagian dari mekanisme pemutakhiran data nasional agar bantuan iuran tepat sasaran, bukan penghapusan hak masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah melakukan penyesuaian data peserta PBI JK secara berkala.
“Peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Ini dilakukan agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).
Menurut dia, proses pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data sosial, mengingat kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang perlindungan bagi peserta yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, peserta termasuk dalam daftar penonaktifan Januari 2026, hasil verifikasi lapangan menunjukkan kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria, atau peserta berada dalam kondisi medis tertentu seperti penyakit kronis maupun keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” kata Rizzky.
Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN sehingga layanan kesehatan dapat diakses seperti semula.
BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN guna menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Pengecekan status sejak dini sangat penting. Dengan begitu, jika terjadi penonaktifan, proses pengaktifan kembali dapat segera dilakukan sebelum masyarakat membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Rizzky.
Ia menambahkan, bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan telah menyiapkan petugas BPJS SATU serta layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu peserta memperoleh informasi dan pendampingan selama proses layanan kesehatan.

















