Elemen Warga Desak Polri Tuntaskan Perkara Munarman FPI di Bali

0
709

REPORTASEBALI.COM – Berlarut-larutnya proses penegakan hukum terhadap Jubir FPI Munarman tersangka penistaan pecalang di Bali memancing reaksi yang beragam dari masyarakat. Melalui pernyataan persnya, Tokoh Komponen Rakyat Bali (KRB) I Gusti Agung Ngurah Harta mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
 
“Ini murni kasus hukum bukan perkara politik, sehingga sudah selayaknya mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif sebagaimana seharusnya. Untuk itu kami akan datangi POLDA Bali, pada hari Senin, 15 Mei 2017 nanti dalam Aksi Damai untuk meminta penjelasan resmi dari Polda Bali” Ungkapnya di Denpasar, Sabtu (13/5/2017).
 
Menurut Pinisepuh Sandhi Murti ini, pihaknya terus menerus dihujani pertanyaan dari masyarakat, “Ada bermacam-macam pertanyaan yang datang kepada kami, namun yang memiliki otoritas untuk menjawab dan memberikan kepastian itu khan Polda Bali. Sehingga dalam Aksi Damai nanti, kami ingin bertatap muka dan mendengarkan penjelasan langsung,” tegas Ngurah Harta.
 
Terpisah, Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan bila pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bali untuk bertatap muka dan surat pemberitahuan akan adanya aksi damai di Markas Polda Bali, sejak Jumat, kemarin (12/5/2017).
 
“Syukurlah, surat kami sudah direspon hari ini oleh pihak POLDA Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain” Ujar Valerian.
 
Ditambahkannya, bila menghitung waktu, maka perkara ini sudah cukup lama tersendat, namun kami tidak tahu persis dimana kendalanya. “Munarman dilaporkan klien kami tanggal 16 Januari 2017, lalu POLDA Bali melalui serangkaian gelar perkara sudah menetapkan Munarman sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 17 Februari 2017 dan Hakim Tunggal PN Denpasar sendiri dalam sidang terbuka di PN Denpasar tertanggal 20 Februari 2017 telah menerima pencabutan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan Munarman. Nah, ini sudah lebih dari 3 bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?” Tanya Valerian yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini.
 
Juru Bicara Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB)-Bali, Teddy Rahardjo menambahkan bila penetapan tersangka terhadap Munarman oleh Polda Bali sudah memenuhi prosedur KUHAP, “Apabila Munarman maupun penasihat hukumnya terus berdalih, ya silahkan lakukan pembelaan maksimal dalam sidang yang menyidangkan pokok perkara. Ini negara hukum, mari sama-sama kita menghormati hukum,” ujar Teddy (Dayu)

Baca Juga :   Insiden Tragis di Sukawati, Ibu Bunuh 3 Anaknya dengan Cairan Baygon