DENPASAR, REPORTASE BALI- Upaya mediasi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar yang diajukan Togar Situmorang terhadap empat perusahaan media kembali berakhir tanpa titik temu. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak seluruh poin yang diajukan penggugat dan memastikan perkara akan berlanjut ke tahap persidangan.
Usai menjalani mediasi tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8/2026), tim kuasa hukum yang terdiri dari 34 advokat dan tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), di bawah koordinasi I Made “Ariel” Suardana, S.H., M.H., menilai resume mediasi yang diajukan penggugat sama sekali tidak membuka ruang kompromi. Menurut mereka, isi resume tersebut hanya mengulang seluruh tuntutan yang telah dimuat dalam gugatan.
Tiga tuntutan yang diajukan tetap tidak berubah, yakni meminta ganti rugi sebesar Rp 25 miliar, mewajibkan penerbitan berita klarifikasi dan permohonan maaf, serta meminta seluruh pemberitaan terkait perkara tersebut diturunkan (take down). “Hari ini kami sudah menyampaikan secara lisan bahwa seluruh tuntutan itu kami tolak. Tidak mungkin ada perdamaian,” tegas advokat senior, Direktur LABHI Bali, kepada wartawan usai mediasi.
Meski demikian, hakim mediator meminta penolakan tersebut tetap dituangkan secara tertulis sebagai bentuk itikad baik sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bagi pihak tergugat, tidak ada lagi substansi yang dapat dinegosiasikan karena resume mediasi telah masuk ke pokok perkara.
“Kalau isinya sama persis dengan gugatan, lalu apa yang mau didamaikan? Bahkan bukan hanya tiga poin itu, nol koma sekian persen pun kami tidak akan menyetujui perdamaian,” cetus Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030.
Dalam proses mediasi sempat terjadi perdebatan mengenai kehadiran prinsipal serta surat kuasa khusus untuk mediasi. Namun, tim kuasa hukum tergugat menegaskan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Sambung anggota tim kuasa hukum, Wayan Sedana, bahwa tim telah menyiapkan surat kuasa khusus mediasi yang memberikan kewenangan penuh kepada para advokat untuk mengambil keputusan selama proses berlangsung. “Surat kuasa khusus mediasi sudah kami siapkan sesuai PERMA. Di dalamnya ada kewenangan membuat resume, memberikan jawaban, menerima maupun menolak. Jadi sebenarnya tidak ada alasan lagi mempertanyakan kehadiran prinsipal,” jelasnya.
Tim kuasa hukum menilai resume yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan semangat mediasi karena memuat substansi pokok perkara. Padahal, menurut mereka, resume mediasi seharusnya berisi alternatif penyelesaian sengketa di luar materi gugatan. Hakim mediator kemudian memberikan waktu dua hari kepada pihak tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis atas resume tersebut.
Setelah itu, hasil mediasi akan dilaporkan kepada majelis hakim sebagai dasar melanjutkan proses persidangan. Lebih jauh, tim kuasa hukum menegaskan penolakan terhadap perdamaian bukan semata-mata karena besarnya nilai gugatan, melainkan karena perkara ini dinilai menyangkut perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Mereka menilai tuntutan ganti rugi bernilai fantastis disertai permintaan pencabutan seluruh pemberitaan berpotensi menjadi bentuk tekanan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Sejak awal, pihak tergugat memandang gugatan tersebut sebagai unjustified lawsuit against the press.
Bahkan, mereka menyebut perkara ini memiliki karakteristik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk membungkam kritik dan menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan media. Gugatan ini bukan hanya menyasar empat perusahaan media.
Ini menyangkut kepentingan seluruh insan pers. Kalau hari ini kami memilih berdamai, tidak ada jaminan besok media lain tidak mengalami hal serupa. “Kami ingin perkara ini menjadi pendidikan demokrasi sekaligus momentum memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tutup salah seorang anggota tim kuasa hukum.




















