REPORTASEBALI.COM – Fachrul Razi akhirnya Angkat bicara, ini penjelasan Nya.
Bahwa Saya Senator Fachrul Razi, MIP tiba pagi harinya dari Jakarta, terbang menuju kota Lhokseumawe berniat mendukung dan hanya berusaha untuk membebaskan 2 Mahasiswa yang saat itu butuh bantuan Hukum. Niat saya ikhlas dan istiqamah tanpa kepentingan apapun karena mahasiswa yang ditahan adalah alumni Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) sebuah Lembaga yang Saya dirikan dan mereka Adik Adik Saya.
Bahwa kehadiran Saya Di pengadilan TIDAK ada kaitan dengan Aksi massa Karena dua agenda yang berbeda Namun dalam satu lokasi. Saya memahami atas adanya tudingan kedatangan saya dianggap hanya untuk “mencari panggung”, namun secara ikhlas saya lakukan tanpa maksud apapun demi tercapai tujuan yaitu 2 Mahasiswa bisa segera dibebaskan. Sebagaimana pengalaman beberapa orang mahasiswa atau masyarakat yang Pernah Saya bebaskan. Semua saya lakukan tanpa publikasi karena proses hukum harus dihormati. Semoga atas tudingan maupun Fitnah kepada saya, ALLAH akan membalas dengan kebaikan yang sebenarnya.
Kehadiran Saya ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam rangka solidaritas dan dukungan serta keprihatian atas penahanan 2 mahasiswa yang di tahan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan memberikan Jaminan dan surat penangguhan penahanan kepada ketua Majelis Hakim dan Plt Ketua Pengadilan Lhokseumawe yang diterima pada pagi hari pukul 12.00 wib Di ruang plt ketua pengadilan disaksikan humas pengadilan dan ketua Majelis Hakim. Dalam Pertemuan Selama 1,5 jam kami membahas Solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan persidangan Mahasiswa.
Pada Saat rapat selesai, setelah itu massa aksi sudah berkumpul didepan pengadilan dan melakukan Aksi damai setelah bergerak dari kantor Kejaksaan. Agenda kehadiran Saya dengan adanya Aksi damai adalah dua hal yang berbeda. Setelah rapat dengan pihak pengadilan, Saya turun menjumpai Kapolres Karena kehadiran saya di depan massa atas permintaan Kapolres Lhokseumawe untuk bertemu mahasiswa bahwa telah ada hasil negosiasi secara positif antara saya sebagai anggota DPD RI (penjamin) dengan ketua Hakim dan plt ketua pengadilan.
Bahwa tidak ada upaya saya untuk meminta diri berorasi atau meminta panggung, Namun hanya berdiri saja didepan massa Aksi. Saya memahami dan Menghargai Jika ada mahasiswa Dalam massa ramai untuk tidak berada Di lokasi Aksi. Kemudian Saya mencoba menfasilitasi dengan pimpinan Aksi dan pimpinan mahasiswa agar dapat di wakilkan beberapa orang mahasiswa untuk dapat audiensi dengan Kepada pengadilan. Dan hal tersebut juga menjadi tuntutan mahasiswa agar dapat bertemu ketua pengadilan. Kemudian saya bertemu plt ketua pengadilan untuk Bersedia bertemu Mahasiswa. Awalnya Beliau menolak Karena sudah ada hasil pembicaraan sebelumnya, kemudian akhirnya beliau (PLT Ketua pengadilan) bersedia bertemu perwakilan mahasiswa. Akhirnya pertemuan dengan Mahasiswa dan pihak pengadilan berlangsung secara baik dan musyawarah dan meminta ketua pengadilan menjelaskan ke massa mahasiswa hingga aksi berakhir dengan damai dan tertib.
Saya memberikan Apresiasi kepada Mahasiswa untuk terus memperjuangkan kebenaran dan Pemerintah yang bersih dan anti Korupsi serta percepatan Pembangunan Di Aceh(Dima)