Barang Ilegal Senilai Rp 3,6 Milyar Dimusnahkan BC Denpasar

0
705

REPORTASEBALI.COM – Menjelang berakhirnya tahun 2017, Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah sex toys, rokok ilegal dan ratusan minuman alkohol bernilai milyaran rupiah. Pemusnahan tersebut menjadi pertama kali sejak kantor BC Denpasar berdiri tahun 2015 lalu.
 
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Denpasar, Abdul Kharis menyatakan, barang ilegal itu bernilai total mencapai Rp 3,6 milyar.
 
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong dan ditimbun,” jelas Abdul Kharis, Rabu, 22 Desember 2017.
 
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 3 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp 1.944.256.000, 447 botol minuman alkohol senilai Rp 14.751.000 dan barang dengan pembatasan lain senilai Rp 1.733.019.000. (day)

Baca Juga :   Sepuluh Napi Lapas Kerobokan Dipindah Ke Nusakambangan