REPORTASEBALI.COME- Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyatakan, eks nelayan lobster di Nusa Tenggara Barat, di Desa Seriweh dan Ekas, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, bersiap menyambut panen. Diperkirakan panen tahun ini mencapai 150 ton atau sekitar 25%-30%.
“Selama ini, nelayan lobster memiliki kendala dengan minimal bobot panen seberat 100-200 gram per ekor lobster,” jelas Slamet.
Namun dengan alih profesi menjadi petani rumput laut, kata Slamet, petani rumput laut mampu menjualnya seharga Rp 16.000-Rp 17.000 per kilogram. Sehingga mereka mampu meraup pendapatan Rp 10 juta-Rp 15 juta per orang.
Waktu pemeliharaannya pun sangat singkat, yakni hanya 40 hari sehingga dalam setahun panen dapat dilakukan 5-6 kali.
“Tidak boleh demi kesejahteraan, maka mengabaikan keberlanjutan usaha. Oleh karena itu, usaha budidaya rumput laut bagi masyarakat eks penangkap benih lobster ini tepat secara ekonomi dan ramah secara ekologi,” ujar Slamet
Rundah, Salah seorang pembudidaya rumput laut di Desa Seriweh mengaku sudah menjual 7 kuintal rumput laut kering dengan harga Rp 17.000 per kg.
Dia berharap dapat menjual 1,2-1,3 ton rumput laut kering pada musim panen kali ini.
“Saya ingin fokus di usaha ini dan semoga menjadi pekerjaan tetap bagi saya,” ujarnya.
Melalui usaha budidaya rumput laut ini, dia berharap dapat memiliki pekerjaan kembali yang lebih ramah bagi lingkungan. Dia sadar bahwa pekerjaannya yang lama cepat atau lambat dapat merusak lingkungan, khususnya penurunan populasi lobster di alam bahkan menyebabkan kepunahan.
“Kami bersyukur usaha rumput laut bantuan dari KKP ini telah berhasil dipanen,” ujar Rundah.
Dengan harga rumput laut kering sekarang sekitar Rp 17.000, Rundah berharap dapat hasil paling tidak Rp 22 juta.
Hingga akhir Desember 2017, di Lombok Timur telah dipanen 600 ton rumput laut basah, di Lombok Tengah 100 ton dan di Lombok Barat 100 ton. Dari 728 paket dukungan usaha budidaya rumput laut yang diluncurkan KKP, diharapkan mampu menghasilkan produksi sebanyak 9.100 ton rumput laut basah atau 910 ton rumput laut kering senilai Rp 15,5 miliar setiap kali musim panen.
Slamet sebelumnya memberi sinyal tak akan ada perubahan regulasi penangkapan lobster.
“Yang boleh dibudidayakan adalah di atas 200 gram. Silakan menangkap lobster (yang besar). Justru dengan menangkap lobster yang besar, lebih menguntungkan daripada membudidayakan benih,” imbuhnya. (*)