REPORTASEBALI.COM – Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Bali mencatat, baru 20 persen tenaga kerja konstruksi yang sudah tersertifikasi. Ketua LPJK Ida Bagus Nyoman Sudewa mengatakan, tenaga bersertifikat itu terdiri dari tenaga ahli dan tenaga terampil.
“Setara 2500 orang. Masih ada 80 persen yang harus mengantongi sertifikat tenaga kerja konstruksi,” jelas IB. Nyoman Sudewa, Selasa, 27 Februari 2018.
Hal itu sesuai dengan regulasi yang ada saat ini, bahwa setiap pekerja konstruksi wajib memiliki sertifikat. Sudewa menjelaskan, dengan sertifikat yang dimiliki pekerja bukan saja dapat bekerja sesuai aturan. Tapi juga harus mendapatkan upah yang lebih tinggi.
“Kami selalu mendorong untuk mengurus sertifikasi. Sebab kalau tidak, pasti akan ada sanksi dari pemerintah. Tentunya perusahaan tidak mau bermasalah karena pekerjanya belum tersertifikasi oleh LPJK,” tambah Sudewa.
Di Bali terdapat 2.200 badan usaha konstruksi yang terdiri dari 1.900 kontraktor dan 300 perusahaan konsultan. Sudewa mengungkapkan, dengan anggaran Rp 2 trilyun untuk pembangunan infrastruktur akan menyerap sekitar 30 ribu tenaga kerja.
Pihaknya juga mendorong untuk badan usaha jasa konstruksi melakukan registrasi sesuai dengan standar operasional perusahaan. (day)