Hadiri 10th East Asia Summit, Wagub Bali: 80 % Sampah Plastik di Laut Berasal Dari Daratan

0
881

REPORTASEBALI.COM – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace memaparkan permasalahan penumpukan sampah plastik dalam 10th East Asia Summit – High Level Seminar On Sustainable Cities, di Hotel Conrad, Nusa Dua, Badung, Senin, 21 Januari 2019.
 
“Sampah plastik dilaut menyebabkan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota dan sumber laut. Selain mengganggu estetika area pantai dan laut, sampah plastik di laut juga berdampak negatif di sektor ekonomi,” jelas Cok Ace.
 
Polusi sampah plastik di laut menjadi isu global. 80 % sampah yang berada di laut justru berasal dari daratan. Berdasarkan kajian tahun 2017, sampah yang masuk ke laut 45 % berupa plastik lunak, 15 % plastik keras dan sisanya adalah logam, kaca, karet, kayu dan sampah lainnya.
 
“Untuk mengatasi persoalan sampah plastik, dibutuhkan kebijakan dan strategi seperti sinergi antara perlindungan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial dengan tujuan akhir melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.
 
Pemerintah Provinsi Bali, dijelaskan Ace, berkomitmen memerangi sampah plastik. Komitmen ini dibuktikan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai pada tanggal 24 Desember 2018.
 
“Salah Satu tujuan pembatasan timbulan sampah Plastik Sekali Pakai ini adalah menjamin generasi masa depan tidak lagi tergantung pada penggunaan plastik sekali pakai. Jenis plastik sekali pakai yang diatur dalam Pergub ini adalah kantong plastik, styrofoam dan sedotan plastik,” jelas Cok Ace.
 
Hal senada juga disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rosa Vivien Ratnawati. Ia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
 
“Peraturan ini mengamanatkan hingga ke pemerintah daerah harus mampu mengelola 100 % dari limbah padat yang dihasilkan secara nasional pada 2025. Pada dasarnya, peraturan ini memberikan pedoman untuk mengelola timbulan sampah,” terang Vivien.
 
Ia menambahkan, Indonesia adalah negara kepulauan dan mengganggap laut adalah aset vital. Persoalan puing-puing plastik laut jadi salah satu prioritas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
 
Peraturan tersebut bertujuan mengurangi 70 % kebocoran sampah ke laut hingga tahun 2025. Vivien menambahkan, pengelolaan sampah yang tepat harus diterapkan untuk mengurangi dan mencegah timbulnya sampah terutama sampah plastik ke laut. (*)

Baca Juga :   Kolonel Arh Albertus Magnus Suharyadi Resmi Bertugas di Bali