DENPASAR, REPORTASE BALI.ID – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 telah dibuka sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Petugas KPPS yang dibutuhkan akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS. Artinya jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 5.741.127 orang. Belum lagi ditambah sejumlah TPS di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah yang membutuhkan sekitar 12.765 orang petugas KPPS.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.
Tugas ini diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil 3 Para calon petugas KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, mereka juga tak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun. Pencatutan nama orang (calon anggota KPPS) oleh partai politik di dalam Sipol merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan.
Namun, dalam praktiknya proses rekrutmen ini tak berjalan mulus. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejumlah pendaftar diduga dimanfaatkan partai politik.
“Karena kami melihat ada beberapa calon kpps yg masih masuk dalam sipol di beberapa Kabupaten di Bali” Ujar Ardi Pratama saat ditemui di Denpasar (20/12/23) yang juga merupakan Koordinator Provinsi JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Bali.
Harapannya, KPU Bali perlu melakukan skrening untuk memastikan calon anggota KPPS yang masuk dalam sipol itu benar benar bersih, KPU Bali perlu turun ke bawah untuk memastikan tidak adanya penyelundupan kader-kader partai menjadi anggota KPPS mengingat KPPS merupakan ujung tombak penyelenggara tahapan pemilu 2024 yang tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Kami melihat juga pengawasan bawaslu yang ugal ugalan karena ada proses pembiaran dalam tahapan perekrutan KPPS ini. Kami meminta Bawaslu untuk mengambil sikap dan memerintahkan kepada KPU untuk menghapuskan nama-nama yang bukan anggota partai, namun dicatut di dalam Sipol.
“Kualitas pemilu itu tergantung dari kualitas SDM, mengingat penyelengara yang mempunyai integritas yang independent dan tidak berpihak serta profesionalitas dalam mengelola tahapan pesta demokrasi 5 tahunan ini” tutupnya.