Penerimaan Pajak di Bali Tahun 2024 Capai 100% dari Target Awal

0
1576
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan (tengah) saat menggelar media ghatering Rabu 22 Januari 2025.

REPORTASEBALI.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun, atau mencapai 100,48% dari target yang ditetapkan sebesar Rp16,89 triliun hingga akhir tahun 2024.

Pencapaian ini menandai keberhasilan Kanwil DJP Bali dalam meraih quattrick 100% penerimaan pajak secara berturut-turut sejak tahun 2021 hingga 2024. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, mengatakan, penerimaan pajak tahun 2024 ini tumbuh 27,11% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Berkat dukungan seluruh wajib pajak dan kerja keras seluruh petugas di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali, kami berhasil mencapai target penerimaan pajak yang keempat kalinya di tahun ini. Realisasi penerimaan terbesar terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) yang mencapai Rp11.791,86 miliar atau tercapai 101,25%. Penerimaan ini didukung oleh PPh Pasal 21 sebesar Rp3.709,68 miliar dan PPh Final sebesar Rp3.286,81 miliar. Selain PPh, penerimaan pajak juga didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp4.658,26 miliar dan PPN Impor sebesar Rp244,83 miliar,” ungkap Darmawan, Rabu (22/1/2025).

Darmawan juga menjelaskan sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan tertinggi, yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh 57,89%, dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor yang tumbuh 24,50% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan pajak tahun 2024 juga didukung oleh lima sektor dominan yang berperan dalam penerimaan. Pertama, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp3.112,10 miliar (18,33%). Kedua, aktivitas Keuangan dan Asuransi: Rp2.337,36 miliar (13,77%). Ketiga, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Rp2.329,88 miliar (13,73%). Keempat, Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib: Rp2.068,19 miliar (12,18%). Kelima,I, Industri npengolahan: Rp1.166,89 miliar (6,87%.

Baca Juga :   Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Resmi Gunakan Mobil Listrik Pertama agar Jadi Contoh bagi ASN

“Melihat prospek penerimaan pajak secara nasional, target penerimaan pajak 2025 ditetapkan sebesar Rp2.189,3 miliar, meningkat 13,91% dibandingkan dengan target nasional 2024,” ujar Darmawan.

Darmawan juga menyoroti peningkatan kepatuhan wajib pajak, di mana sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah disampaikan hingga Desember 2024, tumbuh 2,74% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan pajak yang telah dihimpun digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sebagai contoh, pada tahun 2024, APBN dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp1.514,46 miliar, pendidikan Rp3.299,50 miliar, dan perlindungan sosial Rp20,26 miliar. Selain itu, sejumlah Rp11,71 triliun dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD), yang mendukung berbagai program seperti Dana Desa dan Dana Alokasi Khusus,” jelas Darmawan.

Seiring dengan penerapan Aplikasi Coretax yang resmi berlaku sejak 1 Januari 2025, Darmawan mengungkapkan bahwa DJP terus melakukan edukasi dan penguatan layanan untuk memudahkan wajib pajak. Layanan Helpdesk Coretax juga telah dibuka di seluruh kantor pajak.

Darmawan juga mengingatkan masyarakat untuk senantiasa menjaga integritas dalam berinteraksi dengan petugas pajak dan menghindari praktik gratifikasi. “Kami sudah digaji, tidak perlu diberi lagi. Apabila ada pegawai yang meminta gratifikasi, laporkan melalui saluran pengaduan resmi,” tegasnya.

Darmawan mengingatkan wajib pajak untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP dan tidak ragu untuk menghubungi kantor pajak terdekat atau nomor yang telah disediakan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.