Di Tengah Gejolak Global, Kredit Perbankan Indonesia Tembus Rp8.755 Triliun

0
3

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global akibat inflasi dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, sektor perbankan Indonesia masih menunjukkan daya tahan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 9,98 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.755 triliun pada April 2026.

Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa aktivitas intermediasi perbankan tetap berjalan positif meski perekonomian dunia menghadapi berbagai tantangan.

Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026, OJK menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih terjaga di tengah meningkatnya inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.

“Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid. Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level tinggi,” tulis OJK dalam siaran persnya.

Berdasarkan data OJK, Kredit Investasi menjadi pendorong utama pertumbuhan dengan kenaikan 19,48 persen yoy. Sementara Kredit Konsumsi tumbuh 6,13 persen dan Kredit Modal Kerja meningkat 6,04 persen.

Jika dilihat dari kategori debitur, kredit korporasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 15,51 persen yoy. Di sisi lain, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif 0,16 persen yoy.

Pertumbuhan kredit juga diikuti peningkatan dana masyarakat yang dihimpun perbankan. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat mencapai Rp 10.077 triliun atau tumbuh 11,39 persen yoy. Giro tumbuh 16,99 persen, deposito 8,65 persen, dan tabungan naik 9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Meski kredit terus meningkat, kualitas aset perbankan dinilai masih terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,17 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,84 persen.

Likuiditas industri perbankan juga tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tercatat sebesar 25,39 persen atau jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 persen. Sementara rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada di level 23,97 persen.

Di sisi lain, OJK mengingatkan bahwa tantangan global masih perlu diwaspadai. Konflik geopolitik yang berlanjut di Timur Tengah membuat harga energi bertahan tinggi dan mendorong tekanan inflasi global. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi arus modal dan meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meski demikian, OJK menilai fundamental sektor jasa keuangan Indonesia masih kuat. Permodalan yang memadai, kualitas kredit yang terjaga, serta pertumbuhan intermediasi menjadi modal penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah gejolak global.