
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan sejumlah kementerian/lembaga berhasil memulangkan sekaligus menangkap AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. AAG ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Menurut keterangan resmi OJK, tersangka menghimpun dana masyarakat secara ilegal melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI). Kedua perusahaan tersebut digunakan sebagai kendaraan khusus (special purpose vehicle) dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana yang terkumpul diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi AAG adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
Selama proses penyidikan, AAG dinilai tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar, disertai pencabutan paspor tersangka.
Proses pemulangan tersangka dilaksanakan melalui kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB, koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta dukungan penuh KBRI Doha. Saat ini, AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
“OJK mengapresiasi dukungan Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta PPATK dalam pemulangan tersangka AAG. Sinergi antar-lembaga ini merupakan wujud nyata komitmen dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi, khususnya yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.