OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Masyarakat di Sektor Keuangan

0
90
OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan Masyarakat di Sektor Keuangan

JAKARTA, REPORTASEBALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum bagi OJK dalam memulihkan kerugian konsumen serta memperkuat penegakan keadilan di sektor jasa keuangan.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan ini, gugatan yang diajukan OJK didasarkan pada prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

OJK menegaskan, dalam proses pengajuan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat tanpa terkendala biaya hukum.

Dalam penyusunan POJK Nomor 38 Tahun 2025, OJK juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung guna memastikan implementasi gugatan dapat berjalan secara efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK ini mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap peran negara dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan nasional.

Baca Juga :   OJK Kini Bisa Menggugat Pelaku Usaha Keuangan, Konsumen Tak Perlu Keluar Biaya