JAKARTA, REPORTASEBALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di
Tag: POJK 38 Tahun 2025
OJK Kini Bisa Menggugat Pelaku Usaha Keuangan, Konsumen Tak Perlu Keluar Biaya
JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025


