Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, GPS Minta Status Tersangka Made Daging Dicabut

0
3

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala BPN Bali I Made Daging kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan replik dari pemohon atas jawaban termohon pekan lalu. Kuasa hukum tersangka Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) bersama rekan Made Ariel Suardana memberikan keterangan pers usai pembacaan replik. Menurut GPS, pasal yang digunakan oleh penyidik yakni pasal 421 KUHP adalah pasal lama dan sudah tidak berlaku lagi walau termohon beralasan masih ada pemasangan pasal dari ketentuan pidana yang masih berlaku. “Terlepas dari unsur-unsur pasal pidana, namun secara administratif penetapan tersangka yang terjadi itu cacat hukum karena syarat adanya dugaan tindakan pidana yang berdasarkan asas legalitas wujudnya adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengancam perbuatan tersebut sebagai tindak pidana sudah tidak berlaku lagi,” ujar hakim di hadapan majelis hakim Ketut Somanasa.

Bila ketentuan pasal 421 KUHP yang lama sudah tidak digunakan lagi, seharusnya penetapan tersangka Made Daging batal demi hukum. Jika mengikuti alur konstruksi hukum dalam dalil termohon maka harus memasang dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 83 UU Kearsipan. Namun faktanya ini tidak dilakukan oleh penyidik. “Sehingga sangat terang dan jelas jika penetapan tersangka Made Daging sudah cacat formil sejak awal dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini harus dibatalkan demi hukum dan keadilan,” ujarnya.

GPS menjelaskan, penetapan tersangka tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, SEMA No 1 tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dan Surat Petunjuk dan arahan Mabes Polri No : B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim prihal petunjuk dan arahan penanganan perkara terkait berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2026 tidak sah dan harus dibatalkan karena menggunakan pasal dugaan pidana yang sudah tidak berlaku dan mengenakan pasal yang sudah masuk kualifikasi kedaluwarsa. “Bahwa Undang-Undang ini sudah sah diundangkan itu tanggal 2 Januari 2023 yang lalu. Itu artinya ketika penetapan tersangka 10 Desember 2025 itu sudah sah diundangkan. Artinya apa? Semua sudah tunduk di situ. Memang pengaturan teknisnya pemberlakuannya 2 Januari 2026. Meskipun begitu di 2 Januari 2026 mestinya termohon sudah memenuhi semua aturan Undang-Undang yang ada. Karena itu sudah sah 3 tahun sebelumnya,” katanya.

Senada dengan itu, Made Ariel Suardana menyoroti surat No : B/1/I/RES.7.5/2026/Bareskrim yang mengatur tentang penghentian perkara yang melanggar pasal yang tidak berlaku lagi. “Ini perintah dari Mabes Polri. Pertanyaannya apakah besok beliau akan menentang itu atau tidak. Tapi kalau memang besok ternyata beliau masih ngotot, bahwa beliau benar, berarti akan ada dua KUHP, KUHP versi Polisi, dan KUHP versi Jaksa, advokat dan hakim,” kata Ariel.

Selain itu, dalam surat jawabannya, Tim Kuasa Hukum juga meminta hakim agar segala tindakan penyidikan lanjutan yang bersumber dari penetapan
tersangka a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
memerintahkan Termohon untuk mencabut Surat Ketetapan Nomor: S.
tap/60/XII/RES.1.24/2025/ Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 tentang Penetapan Tersangka, atas nama I Made Daging.

Tak hanya itu, Tim Kuasa Hukum meminta Hakim untuk memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dan melarang Termohon untuk melakukan penyidikan ulang atas dasar peristiwa hukum, objek perkara dan alat bukti yang sama (ne bis in idem in concreto) serta memulihkan harkat, martabat dan nama baik pemohon seperti sediakala. Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari termohon akan dilanjutkan, Selasa, 3 Februari 2026.