JPU Tuntut Togar Situmorang 2,6 Tahun, Sidang Dikawal Langsung Tim Ni Luh Djelantik

0
4

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan yang menjerat pengacara Togar Situmorang memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai Togar Situmorang melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Togar Situmorang berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan yang dibacakan oleh JPU.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban Fanni Laurence Christie mengalami kerugian sebanyak Rp 1,8 miliar lebih. Semua kerugian tersebut telah dibuktikan dengan berbagai transaksi atau transfer baik melalui rekening istri Togar Situmorang maupun kepada terdakwa sendiri.

Semuanya sudah dibuktikan dan didengar keterangan sidang sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.

Sementara itu, korban Fanni Laurence Christie mengaku, dirinya tidak hanya menjadi korban secara materi namun, juga secara psikologi.

“Hari ini kami telah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,8 miliar yang kami alami. Sebagai korban, tentu proses ini bukanlah perjalanan yang mudah. Kerugian yang kami alami bukan hanya secara materiil, tetapi juga berdampak pada psikologis, reputasi, serta kondisi usaha dan keluarga kami. Nilai Rp 1,8 miliar bukan angka kecil — itu adalah hasil kerja keras yang kami bangun dengan penuh perjuangan.

Dirinya menghormati tuntutan yang diajukan JPU, namun dirinya mengingatkan bahwa terdakwa merupakan praktisi hukum yang melakukan tindak pidana.

“Kami menghormati tuntutan yang telah diajukan oleh JPU walau kurang puas, karena terdakwa adalah seorang praktisi hukum , dan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, bukti-bukti yang telah terungkap, serta dampak nyata yang kami rasakan akibat perbuatan terdakwa,” kata Fanni.

Dia berharap kasusnya dapat memberikan efek jera dan mencerminkan rasa keadilan.

“Kami berharap putusan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara ini secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum yang berlaku.” ungkap Fanni.

Pada sidang tuntutan terdakwa Togar Situmorang, staf ahli bidang hukum dari Anggota DPD RI, Niluh Djelantik, adv Ni Putu Candra Dewi, SH, MIS dan Ronan Arvinando turut hadir melakukan pengawasan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Togar Situmorang dituntut dengan pasal penipuan yang membuat kerugian terhadap saksi korban Fanni Laurence Christie.

Jumlah uang sebanyak Rp 1,8 miliar lebih diberikan oleh korban atas arahan Togar Situmorang untuk diserahkan ke beberapa pihak di Mabes Polri, Polda Bali, Polres Badung, dan Imigrasi Bali.

Uang senilai Rp 1,8 miliar itu diluar dari biaya perjanjian jasa hukum dan operasional pengurusan kasus.

Namun, apa yang dijanjikan Togar Situmorang menurut korban tak terwujud sementara uang telah ditransfer ke terdakwa.

Seluruh saksi yang diperiksa mulai dari Mabes Polri, Imigrasi, Polda Bali, Polres Badung, dan semuanya mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari terdakwa Togar Situmorang.

Artinya, uang sejumlah Rp 1,8 miliar masih dalam penguasaan Togar Situmorang. Merasa dirugikan, korban Fanni Laurence Christie akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali.