REPORTASEBALI.COM – Kapolda Bali, Irjen Pol. Petrus R. Golose menegaskan tidak akan melegalkan narkoba dalam takaran tertentu. Hal itu, terungkap saat kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Bali, Rabu, 28 Februari 2018.
Petrus menyatakan ketidaksetujuannya karena tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
”Apabila ada sedikit ruang untuk Narkoba maka dampaknya akan luas” jelas Petrus R. Golose.
Selanjutnya, kata Kapolda Bali, rehabilitasi bagi para pecandu narkoba perlu dilakukan. Mengingat, pecandu adalah korban dan di Bali sudah ada tempat rehabilitasi di Kabupaten Bangli.
Selain itu Kapolda Bali juga menyampaikan kepada rombongan dari Komisi III DPR RI bahwa Polda Bali pada bulan Oktober 2018 akan melaksanakan pengamanan Annual Meeting IMF-WB 2018.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat kerja dengan mengunjungi Lapas Kerobokan dan Polda Bali. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI H. Desmond Junaidi Mahesa.
Desmond memberikan apresiasi atas pemaparan dari institusi yang hadir dalam acara itu yakni Kajati Bali, Kakanwil Kemenkumham Prov. Bali, Ka BNNP Bali, terakhir pemaparan dari Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R. Golose.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kapolda Bali dalam pemberantasan narkoba yang ada di wilayah Bali,” jelas Desmond. (*)