Nyoman Partha Soroti Kepastian Hukum Usai Putusan Bebas Kasus Video Profil Desa di Karo

0
6
Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Partha

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Partha, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Partha mengatakan, putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari sistem peradilan yang independen dan berlandaskan pembuktian di persidangan.

“Putusan pengadilan merupakan hasil dari proses hukum yang terbuka dan harus kita hormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum,” ujar Partha dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai, putusan tersebut menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif.

Menurut Partha, sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik berbeda dibandingkan sektor konvensional karena banyak aspek pekerjaan yang tidak selalu terlihat secara fisik.

“Dalam ekonomi kreatif, ada ide, konsep, dan proses kreatif yang menjadi bagian utama dari sebuah karya. Hal ini perlu dipahami secara proporsional dalam penilaian,” kata dia.

Partha menekankan perlunya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap ruang tumbuh sektor ekonomi kreatif.

Ia mengingatkan agar pendekatan hukum yang digunakan tetap relevan dengan jenis pekerjaan yang dinilai, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha kreatif.

Lebih lanjut, Partha menyebut kasus ini dapat menjadi bahan refleksi bagi aparat penegak hukum, auditor, maupun pemerintah agar memiliki kesamaan persepsi dalam menilai pekerjaan berbasis kreativitas.

Ia juga mendorong penyusunan pedoman yang lebih jelas terkait penilaian jasa kreatif dalam proyek pemerintah.

“Dengan pedoman yang terukur, diharapkan perbedaan penafsiran dapat diminimalisir dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujarnya.

Partha berharap, ke depan sistem hukum di Indonesia semakin adaptif terhadap perkembangan ekonomi kreatif tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Sekilas Kasus
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada 2020. Dalam proses audit, muncul perbedaan penilaian terhadap nilai pekerjaan yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, Amsal Christy Sitepu selaku penyedia jasa menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional, mulai dari ide, konsep, hingga proses editing.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan kemudian memutuskan bahwa dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Kasus ini memunculkan diskusi mengenai batas antara perbedaan penilaian profesional dan tindak pidana, khususnya dalam proyek berbasis ekonomi kreatif.