DENPASAR, REPORTASE BALI- Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap indikasi ketidakjelasan pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).
Penyerahan rekomendasi dilakukan langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha, SH., MH., didampingi Sekretaris Pansus TRAP Dewa Nyoman Rai, SH., serta seluruh anggota Pansus TRAP DPRD Bali. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pendalaman, investigasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta serangkaian rapat dan konsultasi yang dilakukan pansus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Provinsi Bali.
Supartha menegaskan bahwa rekomendasi yang diserahkan bukan ditujukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta melindungi kepentingan masyarakat Bali.
Menurutnya, hasil pengawasan Pansus TRAP menemukan sejumlah persoalan strategis terkait pengembangan kawasan BTID yang perlu segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Temuan tersebut mencakup indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di kawasan pesisir dan mangrove Tahura Ngurah Rai, ketidakjelasan lahan pengganti dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan, dugaan lemahnya pengawasan administrasi, hingga perlunya evaluasi terhadap aspek legalitas pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali.
Pansus menyoroti bahwa kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai merupakan kawasan konservasi strategis yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga abrasi, penyerap karbon, habitat berbagai biota pesisir, serta benteng perlindungan kawasan pesisir Bali Selatan. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan adanya indikasi pemadatan lahan dan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik reklamasi terselubung di kawasan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem mangrove Tahura Ngurah Rai.
Selain itu, Pansus TRAP juga menemukan indikasi penguasaan dan pengelolaan sekitar 82 hektare kawasan yang sebelumnya merupakan bagian dari kawasan lindung Tahura Ngurah Rai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan apabila tidak disertai kejelasan terkait mekanisme pelepasan kawasan, pemenuhan kewajiban lahan pengganti, serta perlindungan fungsi ekologis kawasan konservasi.
Salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah persoalan lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT BTID dalam skema tukar-menukar kawasan hutan. Berdasarkan dokumen yang ditelaah Pansus, BTID diwajibkan menyediakan lahan pengganti di Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem dengan total luasan lebih dari 84 hektare sebagai kompensasi atas kawasan yang dilepaskan untuk pengembangan pariwisata di Pulau Serangan.
Namun hingga saat ini, Pansus menemukan adanya indikasi ketidakjelasan terkait keberadaan fisik, status hukum, luas riil, hingga kesetaraan fungsi ekologis lahan pengganti tersebut. Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai terpenuhinya syarat material dalam mekanisme tukar-menukar kawasan hutan yang menjadi dasar legalitas pengembangan kawasan.
“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara jelas baik dari aspek hukum maupun ekologis, maka terdapat potensi kesenjangan antara legalitas formal dan realitas faktual di lapangan. Ini yang harus dibuka secara terang benderang,” tegas Supartha.
Pansus juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam proses pengawasan dan verifikasi yang berlangsung sejak awal proses pengembangan kawasan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan reklamasi yang diduga berjalan sebelum seluruh kewajiban administratif terpenuhi, lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban lahan pengganti, hingga persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.
Pansus TRAP menegaskan bahwa status KEK Kura-Kura Bali tidak boleh dimaknai sebagai kawasan yang kebal terhadap hukum. Menurut Pansus, seluruh aktivitas di dalam kawasan KEK tetap wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta berbagai regulasi terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“KEK bukan zona bebas hukum. Fasilitas dan kemudahan investasi yang diberikan negara tidak menghapus kewajiban terhadap perlindungan lingkungan, kepastian hukum lahan, maupun ketaatan terhadap tata ruang,” ujar Supartha.
Dalam rekomendasinya, Pansus TRAP DPRD Bali meminta pemerintah daerah, pemerintah pusat, kementerian terkait, dan lembaga penegak hukum melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan kawasan BTID. Evaluasi tersebut mencakup legalitas pelepasan kawasan hutan, keberadaan lahan pengganti, kepatuhan terhadap tata ruang, perizinan lingkungan, perlindungan kawasan mangrove, serta kesesuaian pengembangan KEK Kura-Kura Bali dengan peraturan yang berlaku.
Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan terhadap kawasan pesisir dan wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali hingga 12 mil laut, guna memastikan tidak terjadi pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menambahkan bahwa rekomendasi yang diserahkan merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam mengawal tata kelola pembangunan di Bali agar tetap berpijak pada prinsip hukum, keberlanjutan lingkungan, serta nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Dengan diserahkannya rekomendasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pansus TRAP berharap seluruh temuan dan catatan strategis yang telah dihimpun dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan, kepastian hukum, serta masa depan pembangunan Bali yang selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru.



















