Mengkuatirkan, 482 Burung Liar Berhasil Disita Saat Masuk Bali di Pelabuhan Padangbai

0
2

DENPASAR, REPORTASE BALI- Bali menjadi tempat perlintasan penyelundupan burung liar antarpulau. Jika sepekan yang lalu petugas berhasil menyita penyelundupan lebih dari 200 ekor burung liar di Pelabuhan Gilimanuk Bali yang akan menyeberang ke Jawa, kini petugas kembali menyita 482 burung liar yang masuk melalui Bali di Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.

Kepala Karantina Bali Heri Yuwono menjelaskan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Karantina Bali (Karantina Bali) menggagalkan penyelundupan 482 ekor burung tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (5/8/2026) kemarin malam. Ratusan burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Bali dan berpotensi membawa penyakit hewan menular yang mengancam keamanan hayati Pulau Dewata.

Pengungkapan bermula ketika petugas Karantina Bali bersama personel TNI AL, KP3 Padangbai, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Karangasem melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Padangbai. Kecurigaan petugas mengarah pada sebuah bus penumpang yang membawa 10 kotak berisi burung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 482 ekor burung, terdiri atas 258 ekor pleci, 95 ekor glatik wingko, 85 ekor cucak kombo, 16 ekor ciblek, 10 ekor kancilan mas, 9 ekor opyor jambul, 7 ekor madu sriganti, dan 2 ekor cendet.

“Seluruh satwa tersebut tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal maupun dokumen resmi lain sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan penahanan dilakukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke Bali yang selama ini memiliki status bebas terhadap sejumlah penyakit hewan strategis. “Langkah penahanan ini merupakan wujud komitmen kami menjaga Bali dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina. Pulau Bali memiliki status bebas dari penyakit tertentu yang harus kita jaga bersama, dan lalu lintas satwa ilegal tanpa melalui tindakan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit,” ujarnya.

Menurut Heri, sertifikat kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan jaminan bahwa satwa telah melalui pemeriksaan kesehatan di daerah asal sebelum dilalulintaskan.
Tanpa dokumen tersebut, status kesehatan burung tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi membawa virus Avian Influenza (flu burung) maupun penyakit zoonosis lainnya yang dapat menular kepada unggas lokal bahkan manusia.

Selain berisiko terhadap kesehatan hewan, masuknya satwa liar secara ilegal juga dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Bali. “Sebagai destinasi wisata internasional, Bali harus tetap terjaga dari berbagai ancaman penyakit hewan. Keamanan hayati menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan dunia terhadap Bali,” katanya.

Seluruh burung yang diamankan kini ditempatkan di instalasi karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut akan diserahkan kepada BKSDA untuk dilepasliarkan ke habitat yang sesuai. Karantina Bali juga akan memperkuat pengawasan bersama BKSDA, TNI, Polri, serta otoritas pelabuhan guna menutup celah penyelundupan satwa melalui jalur resmi maupun tidak resmi.

Selain memperketat pengawasan, Karantina Bali akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan otobus dan pelaku jasa transportasi mengenai kewajiban karantina dalam lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan agar pengiriman tanpa dokumen resmi tidak kembali terjadi. Hasil pemeriksaan sementara, bila tidak berhasil diamankan, ratusan burung liar tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual dengan harga yang mahal.