Bangun Markas Judol di Bali, 21 WNA Ditangkap Imigrasi

DENPASAR, REPORTASE BALI- Petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali bersama aparat terkait lainnya berhasil mengamankan 21 WNA dari berbagai negara. Puluhan WNA ini diamankan karena membangun markas judi online (judol) di Perumahan Harvestland Residence, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis malam (29/10/2026). Puluhan WNA ini, diketahui asal Vietnam, Myanmar, dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Para WNA ini telah membangun markas judi online dan dugaan penyalahgunaan izin tinggal dengan mengoperasikan situs perjudian daring atau online jaringan internasional. “Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap
warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko Kamis malam (29/10/2026).

Menurut Hendarsam, ke-21 WNA tersebut terpantau melakukan aktivitas yang mencurigakan. Sebab mereka sering berkumpul di sebuah perumahan di Kuta Bali tanpa ada alasan yang jelas.
“Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan operasi sindikat judi online ini dilaksanakan petugas melalui pemantauan selama beberapa hari. Operasi pengamanan dimulai pukul 07.00 WITA, tim memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat. Dalam kompleks perumahan tersebut para WNA menggunakan dua rumah sekaligus dengan cara disewa atau dikontrakan. Di rumah pertama petugas mendapati 8 orang WNA asal Vietnam. Sementara itu di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT yang diduga sebagai leader.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, 6 unit komputer (PC), serta tiga unit iPad. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian WNA merupakan pemegang dokumen keimigrasian berupa izin tinggal kunjungan (ITK) prainvestasi. Sementara sebagian
lainnya memegang izin tinggal terbatas (ITAS) remote worker.

Selain itu,  para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay. “Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Hendarsam.

Mungkin Anda Menyukai