DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang gugatan praperadilan kasus Dokter Karina Chandra kembali digelar di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026). Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli dari pemohon. Namun karena kendala teknis dari saksi ahli, pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ahli. Sementara sidang harus terus dilanjutkan secara maraton, sehingga majelis hakim tidak mempersoalkan ketidakhadiran saksi ahli.
Kuasa hukum pemohon yakni Siti Sapurah atau yang biasa dipanggil Ipung menjelaskan, pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan. Sebab, ada banyak bukti surat yang diajukan oleh Pemohon ternyata satu pun tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. “Saya optimis saja. Ada 44 alat bukti surat yang saya sampaikan kepada hakim tunggal. Semua alat bukti itu tidak ada dalam berkas acara pemeriksaan. Lalu bagaimana seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Bukan hanya itu. Hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan negeri Denpasar, hasilnya tetap sama, bahkan berkas perkara nya saja belum diterima jaksa. Apalagi alat bukti surat atau dokumen yang kami ajukan baik ke penyidik atau ke Kapolresta secara langsung, namun info yang kami dapat dari Jaksa; Penyidik baru mulai berkoordinasi. Begitu juga berkas tahap satu pun belum diterima Kejaksaan. “Katanya baru dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan. Tidak ada berkas tahap 1 yang diserahkan. Kenapa sudah menjadi tersangka. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Ipung juga menjelaskan soal pasal 55 UU Nomor 16 Tahun 2019, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Disana dikatakan dengan sangat tegas bahwa hanya akta kelahiran yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh instansi terkait yang berwewenang sehingga bisa menjadi sah atau mutlak, bisa dikatakan asal usul seseorang. Ini tidak ada bukti dokumen yang sah yang mengatakan bahwa seseorang melakukan tindakan melawan hukum menghilangkan asal usul seseorang,” ujarnya. Semua orang yang belajar hukum pasti tahu dan tidak perlu mendapatkan banyak penjelasan. Kasus ini sudah dijelaskan berkali kali bahwa pemohon atau terlapor tidak bisa dijerat dengan pasal menghilangkan asal usul seseorang dan terlebih itu adalah anak kandung atau darah dagingnya sendiri, yang dilahirkan dari rahimnya sendiri. Saksi fakta juga sudah didengarkan keterangannya dihadapan Ruang Sidang. Saksi fakta yang menyerahkan semua alat bukti namun tidak ada satupun alat bukti surat itu yang dimasukan dalam berkas perkara. Semua fakta hukum ini sudah disampaikan dalam replik untuk menjawab jawaban termohon. “Bagaimana mungkin semua alat bukti surat yang diajukan tidak dipertimbangkan. Walaupun pada saat kami melampirkan semua bukti itu saat pemohon diperiksa sebagai terlapor kami sudah serahkan 3 (tiga) kali alat bukti surat dan setelah ditetapkan sebagai tersangka kami mengirim alat bukti kembali ke Kapolresta namun semuanya tidak dimasukan dalam berkas perkara,” ujarnya.
“Katanya baru masih sebatas koordinasi. Pertanyaan besar saya, biasanya koordinasi dilakukan pada saat SPDP atau dimulainya penyidikan, bukan setelah jadi tersangka. Ini yang saya anggap aneh,” ujarnya.
Walaupun tidak bisa menghadirkan saksi ahli karena kendala teknis namun saat keterangan saksi fakta semua sudah sangat jelas. Saksi fakta bernama Nadia Putri Septiari. “Saksi fakta yang melakukan penyerahan alat bukti surat dan dokumen saat dimulainya penyelidikan, penyidikan sampai di tetapkan sebagai tersangka. Saksi fakta yang mengetahui banyak hal tentang surat-menyurat, tentang dokumen, dan penyerahan alat bukti surat, alat bukti kepada pihak penyidik. Ada lima kali menyerahkan alat bukti, ada lebih dari 40 alat bukti itu satu pun ternyata tidak ada di berkas. Itu yang kami ketahui dari kemarin, karena kemarin dalam penyampaian pembuktian alat bukti surat dari termohon, tidak ada satupun alat bukti kami yang dilampirkan di berkas,” ujarnya.
Bahkan saat pemeriksaan saksi fakta, termohon malah bertanya hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan tugas dan fungsi saksi fakta. Misalnya pertanyaan tentang apakah masih kuliah hukum, sudah semester berapa, apakah pernah baca KUHP. Ini sama sekali bukan pertanyaan kepada saksi fakta. Dan syukurnya hakim langsung memotong pertanyaan termohon karena tidak ada relevansinya dengan materi perkara. Dari semua pertanyaan hakim tunggal, pihaknya optimistis akan memenangkan gugatan praperadilan Dokter Karina Chandra.

