Sidang Praperadilan Jilid III, GPS Desak Polda Bali Hormati Putusan PN Denpasar, Tantang Lanjut ke Sidang Pokok Perkara

DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang gugatan praperadilan kasus tanah Pura Dalem Balangan dengan tersangka I Made Daging yang adalah mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali kembali digelar di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026). Saat dikonfirmasi usai sidang, tim kuasa hukum yang dimotori Gede Pasek Suardika (GPS) dan tim, menyoroti penghentian penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka menilai langkah penyidik Polda Bali tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kali ini agenda sidang adalah pembacaan replik dari pemohon. Sidang dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra dan dihadiri tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikoordinatori AKBP Nyoman Gatra.

Koordinator Tim Pembela Pertanahan, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS, menegaskan, pihaknya ingin agar perkara yang sebelumnya menempatkan Made Daging sebagai tersangka berdasarkan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan dapat dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Menurut GPS, penetapan tersangka berdasarkan kedua pasal tersebut sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan PN Denpasar. Karena itu, ia mempertanyakan langkah penghentian penyidikan yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka kembali menggunakan pasal berbeda.
“Yang kami ingin hentikan itu adalah jangan sampai pemohon terus memproduksi penetapan tersangka terus-menerus tanpa henti terhadap subyek hukum yang sama, obyek hukum yang sama namun dengan pasal yang berbeda,” tegas GPS.

Ia mengatakan, pihaknya memilih konsisten mengikuti putusan pengadilan sebelumnya, meskipun dalil yang mereka ajukan ketika itu tidak dikabulkan. Namun perkara tersebut dihentikan oleh penyidik Polda Bali dengan menggunakan dalil hukum yang diajukan dalam praperadilan sebelumnya. Sebab, sebelumnya, praperadilan ditolak namun kasusnya dihentikan dengan menggunakan dalil hukum yang diajukan dalam praperadilan yang sama.

GPS menilai terdapat persoalan ketika dalil yang sebelumnya dibantah justru digunakan sebagai dasar untuk menghentikan perkara. Setelah itu, menurut dia, muncul kembali penetapan tersangka dengan pasal berbeda. “Kalau memang sudah dulu tersangkanya sudah sah adalah Pasal 421 dan Pasal 83, mari kita main di situ. Main sidang pokok perkara,” ujarnya.

GPS menegaskan, proses pembuktian seharusnya dilakukan melalui persidangan pokok perkara. Dalam proses tersebut, hakim akan menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah, tidak terbukti bersalah, atau perbuatannya terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Ia juga mempersoalkan penetapan tersangka terakhir yang menurutnya menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392. GPS menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dan berpotensi membuat kliennya terus menghadapi penetapan tersangka serta penghentian penyidikan secara berulang. “Jangan sampai nanti, kayak sekarang ini, tersangka lagi, dihentikan lagi, tersangka lagi. Kan tidak berkesudahan jadinya,” katanya.

Menurut GPS, gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan upaya hukum untuk memastikan hak warga negara dalam membela diri, sekaligus menjaga agar putusan pengadilan dihormati oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai terobosan hukum, terutama dalam penerapan ketentuan KUHAP yang baru, agar persoalan serupa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perkembangan yurisprudensi dan hukum acara pidana. “Kami ingin menjaga marwah Pengadilan Negeri Denpasar ini agar putusan pengadilannya dihormati,” tegasnya.

GPS juga mengklaim bahwa dua surat yang diterbitkan pihak termohon tidak mempertimbangkan putusan praperadilan PN Denpasar sebelumnya. Hal tersebut, menurutnya, menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan kali ini.

Senada dengan GPS, anggota tim kuasa hukum Made Daging, Made Ariel Suardana, menyoroti dugaan pengabaian putusan praperadilan sebelumnya. Ia mengatakan, kehadiran tim kuasa hukum dalam persidangan tersebut juga bertujuan memastikan putusan pengadilan tetap dihormati dan memiliki kewibawaan. “Kenapa? Karena mengabaikan putusan praperadilan dari PN Denpasar. Jadi, kami hadir di sini dalam rangka memperkuat institusi pengadilan, biar jangan nanti putusannya menjadi tidak punya marwah, tidak punya kekuatan,” ujar Ariel.

GPS kembali menilai surat yang diterbitkan pihak termohon bermasalah secara formil karena tidak mencantumkan atau mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya. “Jadi, suratnya ini cacat formil sehingga harus dibatalkan. Ayo kita tanding di pokok perkara,” tantang GPS.

Dalam replik yang dibacakan, pihak pemohon juga menanggapi dalil termohon mengenai kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum menyoroti penafsiran Pasal 161 KUHAP yang menurut mereka tidak dapat dibaca secara terpisah, khususnya terkait penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut.

Pihak pemohon berpendapat bahwa ketentuan itu tidak semestinya ditafsirkan secara mutlak untuk menutup ruang bagi pihak yang merasa dirugikan dalam mengajukan praperadilan.

Selain itu, mereka mempersoalkan dugaan proses penyelidikan berulang terhadap objek dan subjek yang sama. Menurut pihak pemohon, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya dilihat dari sisi administratif.

Mereka juga menekankan pentingnya mencantumkan dan mempertimbangkan Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 dalam proses hukum yang berjalan. Pihak pemohon berharap hakim tidak hanya menilai aspek administratif, tetapi juga memeriksa substansi persoalan yang mereka ajukan, termasuk dugaan pengulangan proses hukum terhadap Made Daging.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum Made Daging untuk menguji tindakan penyidik Polda Bali terkait penghentian penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang menjeratnya. Sementara itu, dalil dan penilaian yang disampaikan tim kuasa hukum tersebut merupakan argumentasi pihak pemohon yang masih harus dinilai dalam proses persidangan. Putusan akhir atas gugatan praperadilan tetap berada di tangan hakim PN Denpasar.

Mungkin Anda Menyukai