MAKASSAR, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat strategi pengembangan industri keuangan syariah nasional melalui peluncuran cetak biru yang mencakup berbagai sektor jasa keuangan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong inovasi, memperluas akses layanan, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.
Capaian tersebut membuat pangsa pasar keuangan syariah mencapai 11,21 persen dari total aset keuangan nasional.
Peluncuran cetak biru tersebut dilakukan dalam kegiatan Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026). Forum yang berlangsung pada 2-3 November 2026 ini menjadi ajang konsolidasi regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 merupakan penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus pertama kalinya digelar di kawasan Indonesia Timur.
Dalam kesempatan tersebut, OJK juga bersama Kementerian Agama meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan antara sektor keuangan syariah komersial dan sosial.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara terpisah. Menurutnya, diperlukan ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung untuk memperluas manfaat bagi masyarakat.
“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.
Dia menjelaskan penguatan industri perlu dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi produk, pengembangan talenta, serta harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.
Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi pedoman strategis untuk menyelaraskan pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.
Friderica berharap cetak biru tersebut menjadi tonggak penting bagi pengembangan industri keuangan syariah nasional.
“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” katanya.
Dalam cetak biru tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis pengembangan, yakni membangun industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif; memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif; serta melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.
Ketiga strategi tersebut didukung empat fondasi utama, yaitu pemanfaatan teknologi dan penguatan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.
Friderica menegaskan keuangan syariah harus mampu menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Karena itu, industri dituntut menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta sesuai dengan kebutuhan berbagai lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) Dian Ediana Rae mengatakan cetak biru tersebut disusun untuk memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah.
Selama ini, masing-masing sektor keuangan syariah mengembangkan peta jalan sendiri. Melalui kebijakan terintegrasi, OJK ingin mendorong perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya saling melengkapi dalam mendukung ekosistem ekonomi halal.
Dian menyebut inovasi dan diversifikasi produk juga menjadi prioritas. Sejumlah pengembangan yang didorong antara lain produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyatakan pemerintah provinsi berkomitmen memperkuat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program daerah.
Salah satunya melalui implementasi program Syariah First yang mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Andi Sudirman mengungkapkan sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.
Selain itu, Pemprov Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, pengembangan keuangan syariah bukan hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia di industri halal global.
Dalam proses penyusunan cetak biru, OJK melakukan kajian komprehensif dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut dimulai sejak Juli 2026 dengan studi perbandingan terhadap delapan negara.
Penyusunannya juga melibatkan lebih dari 20 satuan kerja OJK, tujuh kementerian, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia (BWI), asosiasi industri keuangan syariah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dian mengungkapkan, sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan. Rinciannya terdiri dari tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.
Dari berbagai kegiatan tersebut, KPKS telah menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.
Sejumlah rekomendasi telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan, termasuk pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, hingga penyusunan cetak biru keuangan syariah.
Dian menegaskan KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar strategi yang telah dirumuskan dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.
Sebagai bagian dari penguatan integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah menerapkan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dalam pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

