DENPASAR, REPORTASE BALI- Permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Karina Chandra terhadap Polresta Denpasar resmi ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan tersebut membuat penetapan status tersangka terhadap Karina Chandra tetap sah dan proses hukum perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 401 berlanjut ke tahap pidana.
Dalam sidang putusan yang digelar setelah rangkaian persidangan selama kurang lebih satu pekan, hakim RR Poernomojekti, SH. menolak dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Siti Sapurah atau yang dikenal dengan nama Ipung.
Putusan tersebut sekaligus menyatakan langkah penyidik Polresta Denpasar dalam menetapkan Karina Chandra sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan prosedur hukum. Usai persidangan, Siti Sapurah mengaku kecewa terhadap hasil putusan. Ia menilai sejumlah alat bukti dan argumentasi yang diajukan pihaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan. “Ya, kita baru paham. Ternyata alat bukti yang kita ajukan itu tidak diakomodir dalam berkas perkara, tidak dijadikan pertimbangan di praperadilan,” ujar Ipung ditemui usai Sidang di PN Negeri Denpasar, Senin (2/11/2026) kemarin.
Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya Pasal 143, yang menurut pemahamannya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan alat bukti maupun keterangan yang disampaikan calon tersangka. Ipung menilai ketentuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat, terutama mereka yang sedang mencari keadilan.
“Jadi, kami kalah bukan karena kami yang kalah, tetapi undang-undang mengatur seperti itu. Saya dari awal menolak adanya perubahan KUHAP ini karena saya melihat ini akan menjadi preseden buruk untuk masyarakat ke depan,” tandasnya.
Ipung menjelaskan, pihaknya sejak awal mempersoalkan dasar penetapan tersangka terhadap Karina Chandra. Salah satu persoalan yang disoroti adalah penggunaan KTP dengan status belum kawin. Menurut Ipung, Karina menggunakan KTP tersebut karena akta perkawinannya ditahan oleh pelapor/suaminya RSL. Kondisi itu, menurutnya, menjadi alasan yang seharusnya dipertimbangkan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Sebab, bagaimana mungkin masalah KTP dianggap sebagai mensrea, sementara saat itu akta perkawinan masih dipegang suaminya atau malah disembunyikan. Kondisi medis kehamilan menuntut segera ditangani sehingga tidak ada niat sama sekali untuk menyembunyikan identitas anaknya. Ia juga menyebut terdapat saksi seorang bidan yang menerima KTP tersebut. Dua hal inilah yang menurutnya menjadi unsur utama yang digunakan dalam proses penetapan tersangka. “Mens rea-nya karena dokter Karina Chandra menggunakan KTP yang belum kawin karena akta pernikahannya ditahan oleh suaminya. Nah, ini tidak menjadi pertimbangan di kepolisian. Satu saksi, yaitu bidan yang menerima KTP itu. Jadi, dua unsur itu saja yang saya tangkap,” ungkapnya.
Ipung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen berupa surat keterangan lahir dari kantor desa yang mencantumkan Karina Chandra sebagai ibu dan RSL sebagai ayah. Bukti ini saja tidak dipertimbangkan penyidik.
Namun, menurutnya, pihak Karina menghadapi kendala untuk mengurus dokumen kependudukan karena tidak memiliki kartu keluarga milik pelapor maupun akta perkawinan. Selain itu, perkara perdata yang berkaitan dengan persoalan keluarga tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap.
Ipung juga menyebut perkara Perdata sudah dimenangkan oleh Karina Candra. Banding di Pengadilan Tinggi malah memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Di tengah kekalahan dalam praperadilan, Ipung menyebut pihaknya memperoleh perkembangan yang menguntungkan dalam perkara perdata.
Ia mengungkapkan, putusan banding di Pengadilan Tinggi kembali memenangkan pihak Karina Chandra terkait perkara pengasuhan anak.
Menurutnya, putusan tersebut menolak gugatan pengasuhan anak yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri. Ipung berharap apabila putusan perkara perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya dapat mengurus akta kelahiran anak dengan mencantumkan nama Karina Chandra sebagai ibu dan RSL sebagai ayah. “Kalau dokumen ini sudah sah, terus dalil yang diajukan apa lagi agar perkara tersebut tetap diteruskan,” ujarnya.
Dokumen tersebut nantinya akan digunakan sebagai bagian dari pembelaan dalam perkara pidana yang sedang berjalan. “Kami akan tetap mengawal perkara ini, apakah nanti di persidangan akan terbukti atau tidak. Di situlah kita akan berjuang. Karena praperadilan tidak masuk ke materi hukum Pasal 401, tetapi nanti di sidang pidana kita akan buktikan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hingga sidang praperadilan berlangsung, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Sementara itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, yang ditemui seusai persidangan menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon telah dijawab dalam proses persidangan dan ditolak hakim.
Menurut Gatra, pemeriksaan praperadilan pada dasarnya berfokus pada aspek formil, terutama untuk menilai apakah penetapan tersangka telah memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti. “Sidang praperadilan itu hanya memeriksa aspek formil. Aspek formil itu apakah memenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Karena yang menjadi masalah ini kan penetapan tersangka atau salah satu upaya paksa yang dilakukan penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan pertimbangan hakim yang dibacakan dalam persidangan, penetapan tersangka terhadap Karina Chandra dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur dan profesional. Gatra juga menyebut penyidik telah memiliki empat alat bukti dalam perkara tersebut. Jumlah itu dinilainya telah melampaui persyaratan minimal dua alat bukti.
“Kalau empat itu kan sangat lebih, padahal minimal dua. Apalagi satu, pengamatan hakim. Alat bukti itu kan diamati oleh hakim. Jadi sudah melebihi dari cukup,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pelimpahan perkara ke kejaksaan, Gatra mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Menurutnya, setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. “Nanti itu seluruhnya menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti. Setelah ada putusan ini, mereka akan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya,” katanya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Dokter Karina Chandra tetap berlaku. Meski demikian, pembuktian mengenai pokok perkara, termasuk unsur pidana yang disangkakan, masih akan diuji dalam proses persidangan pidana apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.

