Curi Cumi-Cumi, Dua Karyawan di Denpasar Ditangkap Polisi

0
154

DENPASAR, REPORTASE BALI– Dua kawanan karyawan bernama Bagas Prasetyo (23) dan Hendi Indra Dwi Wardana (22) asal Lumajang, Jawa Timur berhasil ditangkap petugas kepolisian Polsek KP3 Benoa Denpasar

Kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian cumi cumi jenis loligo di PT. Perintis Jaya Internasional, sebuah perusahaan tempat keduanya bekerja.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan korban I Wayan Sugianto (45). Korban adalah security di perusahaan yang sama.

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Senin (27/01) Siang. Kejadian itu terjadi bermula saat security perusahaan melaksanakan tugas pemeriksaan.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor PCX milik Bagas, di dalam jok bagasi motornya ditemukan 3 (tiga) kantong Cumi yang diduga 3 kantong cumi seberat 11 (sebelas) kg tersebut milik perusahaan.

“Kerugian yang ditimbulkan dari kejadian ini Rp 2,7 juta. Kedua pelaku bekerja sebagai coldstorage atau pembekuan ikan,” jelasnya

Berdasarkan laporan dari security perusahaan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa langsung mendatangi TKP melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku mengakui perbuatannya mencuri ikan cumi di tempat itu dan juga mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 1(satu) stel jaket Coldstorage Warna Hijau, 1(satu) stel jaket Coldstorage Warna Coklat, 11 Kg Cumi jenis Loligo, 1 (satu) unit SPM HONDA PCX Th 2024 warna Biru DK 6636.

Baca Juga :   Update Kasus Terkonformasi Positif COVID-19 Provinsi Bali Bertambah 49 Orang