OJK Kini Bisa Menggugat Pelaku Usaha Keuangan, Konsumen Tak Perlu Keluar Biaya

0
99
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali

JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen.

Melalui aturan ini, OJK memiliki kewenangan mengajukan gugatan secara langsung terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Langkah tersebut menjadi terobosan baru karena konsumen tidak lagi harus berjuang sendiri di jalur hukum.

POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam ketentuan tersebut, gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan dilakukan berdasarkan penilaian OJK terhadap adanya pelanggaran hukum oleh pelaku usaha jasa keuangan yang berizin atau pernah berizin di OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.

Yang menjadi perhatian publik, dalam proses gugatan ini konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan tersebut dinilai membuka akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya saat ingin menuntut haknya.

“OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam pelaksanaan gugatan,” demikian tertuang dalam keterangan resmi OJK, Selasa (20/1/2026).

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan aturan tersebut, OJK juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar mekanisme gugatan sejalan dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Aturan tersebut mengatur secara rinci mulai dari kewenangan pengajuan gugatan, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan hasil pelaksanaan putusan.

Baca Juga :   OJK Luncurkan Buku Saku Literasi Keuangan untuk Pekerja Migran Indonesia, Dorong PMI Cerdas Finansial

Dengan terbitnya POJK ini, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan semakin meningkat, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen.