JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025
Aktual,Tajam,Terpercaya
JAKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025