DENPASAR, REPORTASE BALI- Sebuah sekolah internasional di Bali tepatnya di wilayah Kabupaten Gianyar bernama Emphaty School (ES) dikeluhkan oleh puluhan orang tua wali yang kuatir dengan anaknya yang saat ini sudah sekolah selama kurang lebih 6 tahun. Sekolah ES menerima siswa mulai dari TK sampai SD dan tahun ini sudah berusia 6 tahun. Namun setelah ditelusuri, sekolah ES tidak memiliki legalitas sebagaimana layaknya sebuah sekolah formal. “Itulah sebabnya, beberapa orang tua murid sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali. Sebab legalitas sekolah tersebut tidak jelas. Bahkan beberapa orang tua sudah melakukan konfirmasi ke dinas terkait dan ternyata perizinan juga tidak jelas,” ujar Bayu Pradana, kuasa hukum orang tua murid.
Laporan ke Polda Bali sudah dilakukan pada tanggal 11 Mei 2026. Laporan tersebut memang baru berupa pengaduan masyarakat (Dumas) dengan nomor registrasi:Dumas/794/V/2026/SPKT/POLDA BALI. Laporan Dunas hingga saat ini memang belum ditindaklanjuti sebab masih banyak orang tua lain yang akan melaporkan kasus yang sama. Sebab para orang tua memiliki keresahan dan kekuatiran yang sama jika anaknya tidak mendapatkan legalitas ijazah dan berdampak pada pendidikan lanjutan di jenjang berikutnya.
Kuasa hukum lainnya yakni Anna Fransiska menjelaskan, lembaga pendidikan tersebut bernaung di sebuah yayasan berinisial AAE. Yayasan AAE berada di bawah atau dikelolah PT ECB. Namun sekolah internasional tersebut ternyata tidak bisa menunjukkan legalitas yang jelas. “Para orang tua murid kemudian menyadari adanya sejumlah ketidaksesuaian antara kondisi riil penyelenggaraan pendidikan di ES dengan apa yang sebelumnya dipromosikan atau “di-branding” oleh ES, baik melalui website, brosur, media sosial, maupun pernyataan pihak pimpinan sekolah ES,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan orang tua murid, ES diketahui dipimpin oleh seseorang asing berinisial EAG yang juga bertindak sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, EAG juga diketahui merupakan Direktur sekaligus pemegang saham pada PT ECB yang menaungi yayasan tersebut. Pihak sekolah dan yayasan selalu meyakinkan para orang tua murid bawa sekolah ES memiliki akreditasi dan/atau afiliasi dengan berbagai institusi internasional, antara lain Harvard University, Cambridge University, Montessori, serta Stanford Seed. Program, serta adanya janji penyelenggaraan pendidikan berkualitas tinggi dengan standar internasional. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar utama keputusan orang tua murid untuk mempercayakan pendidikan anak-anak mereka. Namun hasilnya ternyata tidak seperti yang disampaikan.
Anggota kuasa hukum orang tua murid Kristus Tumip mengatakan, selama hampir 6 tahun, para orang tua murid baru mengetahui ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya, baik dari segi kualitas pengajar maupun praktik pendidikan yang diterapkan, di mana tenaga pengajar tidak menunjukkan standar
profesional maupun nilai-nilai pendidikan yang semestinya, termasuk empati terhadap peserta didik. Setelah dilakukan penelusuran oleh para orang tua murid, terkonfirmasi bahwa ES tidak memiliki akreditasi sebagaimana dipersepsikan sebelumnya serta tidak
terbukti memiliki afiliasi dengan institusi-institusi internasional yang sebelumnya diklaim. Para orang tua murid juga merasa dirugikan secara moral maupun finansial karena telah mengeluarkan biaya pendidikan dalam jumlah yang tidak sedikit berdasarkan informasi yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Diketahui persemester bisa mendekati Rp 100 juta. “Sehubungan dengan hal itu, kami selaku kuasa hukum kemudian melakukan upaya penggalian fakta lebih lanjut guna memperoleh kejelasan atas kekhawatiran Klien kami. Dari hasil penelusuran serta konfirmasi kepada instansi yang berwenang, diperoleh informasi yang memperkuat adanya dugaan ketidaksesuaian, khususnya dalam aspek perizinan dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi juga, pada aspek tata ruang dan bangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gianyar melalui surat tanggapan tertanggal 10 Maret 2026 menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan usaha ES masih terdapat area lahan yang belum tercakup dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta terdapat bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selanjutnya, terkait aspek perizinan penyelenggaraan pendidikan tingkat Sekolah Dasar,
Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar melalui surat tertanggal 13 Maret 2026 mengonfirmasi bahwa ES belum pernah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, yang merupakan salah satu persyaratan mendasar dalam proses pengurusan izin operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar.
Dengan demikian, berdasarkan surat resmi tersebut dapat dipahami bahwa
sampai dengan tanggal 13 Maret 2026, ES belum memperoleh izin operasional
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar juga menyampaikan bahwa pihak ES baru sebatas
melakukan koordinasi terkait persyaratan pengajuan izin operasional, namun hingga saat itu belum terdapat pengajuan permohonan resmi, sehingga rekomendasi yang menjadi bagian penting dalam proses perizinan belum pernah diterbitkan.
Untuk Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Dinas Pendidikan
Kabupaten Gianyar melalui surat konfirmasi tertanggal 13 Maret 2026 juga menyampaikan bahwa meskipun pihak ES telah mengajukan permohonan rekomendasi sebagai bagian dari
proses pengurusan izin operasional, hasil verifikasi lapangan masih menemukan adanya kekurangan dalam pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis. Atas dasar itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar menyatakan masih terdapat sejumlah komponen persyaratan yang perlu dilengkapi dan/atau disesuaikan agar memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga sampai saat ini rekomendasi yang menjadi salah satu syarat pengajuan izin operasional belum dapat diterbitkan.
Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, setiap satuan pendidikan wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta perizinan operasional sebelum menyelenggarakan kegiatan pendidikan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan peserta didik serta kepastian hukum bagi masyarakat.


















