Kesulitan Akses Fasum dam Fasos, Warga RGR Mengadu ke AWK, Kuasa Hukum Minta Pemkab Badung Telusuri Rekam Jejak Developer

0
2

NUSA DUA, REPORTASE BALI- Puluhan kepala keluarga (KK) yang bermukim di Perumahan Royal Garden Residence, Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Badung Bali mengadu ke anggota DPRD RI Arya Wedakarna (AWK). Pengaduan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6/2026). Kepada AWK, warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Royal Garden Residence (RGR) Bersatu meminta bantuan agar bisa memfasilitasi dan memediasi kesulitan warga yang dialami selama ini yakni kesulitan dalam mengakses fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Kuasa hukum warga Togar Situmorang saat dikonfirmasi Rabu (24/6/2026) membenarkan bahwa perwakilan Paguyuban RGR sudah bertemu dengan AWK. “Benar. Warga sudah bertemu AWK. Dan AWK sangat responsif, dan menjadikan kesulitan warga di Paguyuban RGR sebagai salah satu agenda reses AWK,” ujarnya. Ia berharap, AWK yang di DPD membidangi masalah hukum bisa memfasilitasi, memediasi kesulitan warga yang kesulitan akses Fasum, Fasos, dan kenyamanan lainnya. “Warga kesulitan air bersih, pintu keluar masuk perumahan masih dijaga developer, lampu penerangan jalan juga masih suram dan sengaja diturunkan oleh pihak developer,” ujarnya.

Bukan hanya itu. Pihak developer yakni PT Mirah Bali Konstruksi sering melakukan somasi. “Sudah banyak somasi tetapi tidak pernah menang. Namun warga tetap tidak nyaman. Kita wajib mempertanyakan hal ini ke Pemkab Badung. Semoga AWK bisa memfasilitasi hal ini dengan baik,” ujarnya. Warga berharap agar pertemuan dengan Awak mendorong penyelesaian menyeluruh atas berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lingkungan Perumahan RGR.

Menurut Togar, hingga saat ini akses warga terhadap air minum masih sangat sulit karena sering diputus instalasi air bersih secara sepihak oleh developer tanpa alasan yang jelas. Bukan hanya itu. Status FASUM, FASOS, dokumen IMB, PBG, pengelolaan IPL, akses jalan, clubhouse, villa komersial, serta kewajiban developer terhadap konsumen sangat terganggu. AWK menyatakan siap memfasilitasi
dan memediasi persoalan warga melalui mekanisme resmi dengan menghadirkan instansi terkait.

Rapat mediasi besar direncanakan pada masa reses sekitar minggu ketiga Juli 2026. Pihak yang diharapkan hadir antara lain Pemerintah Kabupaten Badung, Dinas Perkim, BPN, Satpol PP, PDAM, Ombudsman, kepolisian, camat, desa/kelurahan, serta pihak developer dan pengelola. Togar menilai, persoalan Royal Garden Residence tidak boleh dilihat sebagai persoalan kecil antar warga dan pengelola semata. Persoalan ini menyangkut hak dasar warga, hak konsumen, tata kelola perumahan, status fasilitas umum, serta kewajiban developer setelah kawasan perumahan
dipasarkan dan dihuni masyarakat.

Royal Garden Residence diketahui berkaitan dengan pengembangan properti Mirah. Dalam data publik,
Royal Garden Residence tercatat sebagai proyek hunian di kawasan Nusa Dua dengan ratusan unit villa/rumah. Karena itu, warga meminta agar pemerintah dan instansi terkait memeriksa secara terbuka
kewajiban developer terhadap FASUM, FASOS, PSU, fasilitas yang dijanjikan, dokumen legalitas, serta pelayanan lingkungan. “Developer yakni PT Mirah Bali Konstruksi itu sepertinya sangat kuat. Pemkab Badung sampai tidak bisa bertindak apa apa, misalnya FASUM, air bersih dan sebagainya. Padahal developer yang sama pernah muncul
dalam pemberitaan terkait proyek properti lain di Bali Selatan, yaitu Amali Luxury Residence di kawasan Pecatu. Proyek tersebut pernah diberitakan menjadi perhatian publik terkait kegiatan pengerukan atau penataan tebing di kawasan pantai, tebing Pecatu. Hal ini menjadi alasan tambahan bagi warga untuk meminta agar kepatuhan developer terhadap aturan, tata ruang, lingkungan, dan kewajiban kepada konsumen diperiksa secara menyeluruh,” ujar Togar.

Persoalan paling mendesak saat ini adalah pemutusan air. Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan tidak boleh dijadikan alat tekanan terhadap warga. Selain air, warga juga meminta agar status FASUM/FASOS Royal Garden Residence dibuka secara resmi. Hal-hal yang perlu diperiksa antara lain luasan FASUM, FASOS yang wajib disediakan, status penyerahan
kepada pemerintah daerah, status jalan lingkungan, taman, clubhouse, kolam renang, sumur bor, dan fasilitas lain yang dahulu dipromosikan kepada pembeli.

Warga juga akan mengumpulkan brosur lama, iklan, dokumen pemasaran, site plan, peta kawasan, serta bukti-bukti fasilitas yang dahulu dijanjikan. Dokumen tersebut akan digunakan untuk membandingkan janji pemasaran developer dengan kondisi aktual di lapangan. “Perjuangan ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mencari penyelesaian yang adil, terbuka, dan permanen. Warga menginginkan kepastian hukum, akses air yang layak, dokumen perumahan yang menjadi hak pembeli, serta pengelolaan lingkungan yang tertib dan transparan,” ujarnya.