DENPASAR, REPORTASE BALI- Sidang kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Jalan Goa Gong, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Selasa, 23 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memasuki babak baru, fakta baru yang tidak terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dari Kejari Denpasar.
Istri korban yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mempertanyakan pengemudi mobil ford yang tidak duduk di kursi terdakwa bersama bersama sopir mobil tangka, terdakwa Theodorus Bani.
Saksi Ellen Hanggono, istri korban almarhum Patrick Hanggono yang menjadi korban bersama dua anaknya dalam Lakalantas yang terjadi 2 Desember 2025 tahun kemarin itu meminta majelis untuk mengadili driver mobil ford yang diduga terlibat dalam insiden.
Menurut Ellen, Lakalantas terjadi karena ada kelalaian pengendara mobil ford. “Saya ingin pengemudi mobil Ford ini juga diadili,” pinta Ellen Hanggono.
Harapan Ellen Hanggono, cukup mengangetkan jaksa yang menggantikan JPU Mia Fida, majelis hakim maupun pengunjung sidang.
Wanita 47 tahun ini menyampaikan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Ellen menilai ada kejanggalan dalam peristiwa yang merenggut nyawa suaminya, Patrick Hanggono, 55, bersama dua putranya, Rory Max Hanggono, 13, dan Nathan Mark Hanggono, 6 tersebut.
Menurut dia, kemunculan sebuah mobil Ford yang keluar dari gang secara mendadak menjadi pemicu awal kecelakaan. “Karena selain ukuran depan mobil sangat panjang, dan sebagian badan mobil sudah masuk di jalan umum, itulah yang menurut saya menjadi penyebab utama kecelakaan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, saat itu suaminya berusaha menyalip/ mendahului truk tangki air dari sebelah kanan, kemudian muncul mobil ford yang keluar dari gang sehingga suaminya kaget dan kehilangan kendali, dan terjatuh.
Nahasnya, suami dan kedua anaknya jatuh ke kiri dan masuk ke kolong mobil tangki dan terlindas ban belakang truk tangki air. “Tapi yang saya sayangkan dalam persidangan ini, yang diadili hanya sopir truk tangki air. Penemudi mobil ford tidak tersentuh. Ada apa ini” ujar Ellen.
Menurutnya, pengemudi mobil Ford juga patut dimintai pertanggungjawaban karena berada dalam rangkaian kejadian yang menyebabkan kecelakaan fatal itu.
Penjelasan saksi Ellen Hanggono sontak memancing reaksi di ruang sidang.
Majelis hakim terlihat aktif melontarkan sejumlah pertanyaan tentunya menggali lebih dalam keterangan Ellen, terutama soal alasan mengapa pengemudi mobil Ford tidak ikut diproses hukum, karena menurut saksi, keberadaan kendaraan itu merupakan bagian penting dari rangkaian peristiwa yang berujung maut.
Dengan nada penuh emosi, Ellen menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan bagi mendiang suami dan kedua anaknya. Lagi-lagi ia berharap pengemudi mobil Ford juga dihadapkan ke meja hijau agar terang siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab dalam tragedi yang merenggut suami dan dua naknya tersebut.
Di sisi lain, tim kuasa hukum dari LBH PENA NTT Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., yang mendampingi terdakwa Theodorus Bani sopir tangka air, menemukan kronologi baru di TKP ketika melakukan investigasi. Sejumlah saksi di sekitar TKP mengungkap fakta baru bahwa keberadaan mobil ford di TKP menjadi pemicu kecelakaan maut.
Bahkan saksi mata di TKP menyebut bumper depan mobil ford sempat mengenai motor korban sebelum tiga korban terpental ke kolong truk tangki.
Seusai sidang saksi Ellen Hanggono mengungkapkan bahwa, sebelumnya pihak Satlantas Polresta Denpasar sudah menginisiasi mediasi. Ketika itu yang hadir selain dirinya juga hadir sopir mobil truk tangki air, pemilik truk tangki dan pengemudi mobil ford.
“Kehadiran sopir mobil ford saat mediasi, tersebut kapasitasnya apa?” kata Ellen Hanggono.
Namun anehnya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tidak mengungkap driver ford yang juga terlibat dalam rangkain kejadian maut itu
Kuasa Hukum dari LBH PENA NTT Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, kronologisnya berbeda dengan Fakta TKP.
Di sisi lain, persidangan juga diwarnai bantahan keras dari tim kuasa hukum terdakwa sopir truk tangki, Theodorus Bani. Kuasa hukum Charlie Y. Usfunan, SH., MH, dan Yarianto Talaumbanua, SH, menilai surat dakwaan jaksa tidak sinkron dengan fakta di lapangan.
Charlie menyebut konstruksi dakwaan terlalu prematur dan belum menggambarkan secara utuh kronologi kecelakaan yang terjadi pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 12.15 Wita itu. “Dakwaan jaksa jauh berbeda dengan fakta lapangan. Banyak hal yang belum terurai secara utuh, terutama soal jalur yang dilalui terdakwa dan penyebab utama kecelakaan,” tegas Charlie usai persidangan.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa sengaja melintas di jalur yang dilarang untuk kendaraan truk demi menghindari kemacetan. Terdakwa juga dinilai lalai karena tidak mengurangi kecepatan saat korban berusaha mendahului. Hingga tahap persidangan saat ini terungkap bahwa petugas kepolisian yang melakukan olah TKP sebelumnya tidak mengetahui secara detail jalur yang dilalui terdakwa.
Menurut mereka, fakta di persidangan menunjukkan terdakwa ternyata melintas dari jalur baru yang tidak memiliki rambu larangan bagi kendaraan truk.
Hal itu, kata Kuasa hukum terdakwa, Charlie Y. Usfunan, SH., MH., dan Yarianto Talaumbanua, SH., menjadi poin krusial dalam menguji keabsahan konstruksi perkara yang sejak awal menyebut terdakwa melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos jalur terlarang. Jika jalur yang dilintasi ternyata bukan jalur lama yang memiliki rambu pembatas, maka unsur kelalaian yang didakwakan jaksa patut diuji lebih mendalam di persidangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keberadaan mobil Ford yang disebut muncul mendadak dan diduga menjadi faktor penting yang memicu korban kehilangan kendali. “Kalau memang ada kendaraan lain yang keluar tiba-tiba dan korban kehilangan kendali sendiri, maka unsur kelalaian terdakwa harus diuji lebih dalam,” tegas Charlie didampingi Yarianto usai sidang.
Lebih lanjut dijelaskan, kesaksian-kesaksian dalam persidangan menjadi salah satu titik penting, tentunya demi membuka kemungkinan adanya fakta baru yang bisa mengubah cara pandang terhadap konstruksi perkara yang selama ini hanya menempatkan sopir truk tangki sebagai terdakwa.
Tim kuasa hukum menegaskan, dalam perkara ini majelis hakim harus melihat seluruh rangkaian sebab-akibat secara objektif. “Kami mengingatkan, tidak setiap kecelakaan yang berujung korban terlindas kendaraan besar otomatis menjadi bentuk kelalaian pengemudi truk,” tutupnya. Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.




















