WNA Nigeria Overstay 8 Tahun, Dikejar Hingga ke Area Kebun Warga di Selemadeg Tabanan

TABANAN, REPORTASE BALI- Seorang WNA asal Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu (MJN) ditangkap petugas Imigrasi karena diketahui sudah overstay sejak tahun 2018 di Bali. Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan Merry Yolanda Baransano membenarkan penangkapan terhadap WNA asal Nigeria tersebut. “Benar. Saat mau ditindak, pelaku lari hingga area hutan dan kebun milik warga. Tim gabungan dari Imigrasi, Polsek Selemadeg Tabanan dan pecalang setempat berhasil menangkap yang bersangkutan,” ujarnya Rabu (2/9/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap WNA asal Nigeria tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang WNA asal Nigeria yang diduga sudah overstay. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tabanan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Selemadeg Timur terkait keberadaan MJN. Sebab, setalah ditelusuri ternyata MJN telah melanggar ketentuan keimigrasian.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan bergerak menuju lokasi Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan bersama anggota
Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan WNA tersebut berada di rumah kontrakan yang ditempatinya. Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju ke arah hutan, area perkebunan warga.
Petugas bersama unsur kepolisian dan Pecalang kemudian melakukan pengejaran hingga WNA tersebut berhasil diamankan. MJN ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan
keimigrasian, diketahui bahwa izin tinggal yang dimiliki oleh MJN adalah
lzin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari yang telah habis masa berlaku sejak 28 Februari 2018. Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022.

Atas kondisi tersebut, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait keberadaan orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku dan masih berada di Wilayah Indonesia. Seelah melalui proses pemeriksaan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
WNA yang bersangkutan selanjutnya diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pendetensian. Penempatan tersebut dilakukan sebagai
bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Tabanan dalam menegakkan hukum keimigrasian serta memastikan keberadaan dan
kegiatan Orang Asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai