DENPASAR, REPORTASE BALI- Ulah WNA asal Inggris berinisial MMND sungguh di luar nalar. Pria asal Inggris ini dalam kondisi setengah mabuk menggunakan sepeda motor di jalan raya, tidak mengenakan helm, dan membahayakan warga lainnya. Bukan hanya itu. Saat ditegur baik baik secara persuasif dan humanis, MMND malah melawan petugas dengan cara menggeber knalpot dan mengeluarkan deru mesin bising dan asap tebal di jalanan. Padahal, petugas yang menegur secara humanis tersebut merupakan petugas gabungan dari Imigrasi dan kepolisian. Pria 47 tahun ini malah menunjukkan sikap melawan dan arogan di jalanan dan terkesan menghina petugas di lapangan dengan cara menggeber knalpot racing secara membabi buta.
Akibat ulah tersebut, MMND langsung ditangkap malam itu juga dalam patroli Keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, pada Kamis malam (27/8/2026). Bahkan, saat patroli tersebut, hadir juga pimpinan tertinggi Imigrasi, yakni Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko yang kebetulan terjun langsung memimpin patroli keimigrasian malam itu. Hasil pemeriksaan lebih mendalam yang dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengungkap bahwa izin tinggal M.M.N.D. telah berakhir sejak 27 Oktober 2025, sehingga hingga saat pemeriksaan pada 28 Agustus 2026,
yang bersangkutan tercatat telah overstay selama 305 hari.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, usai ditangkap dan diperiksa, pria Inggris ini langsumh ditahan di Rudenim Denpasar. Dalam keterangannya, M.M.N.D. mengaku telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa, namun proses tersebut hingga kini tidak kunjung rampung. “Atas pelanggaran tersebut, M.M.N.D. dikenakan Pasal 75 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tindakannya dinilai mengganggu
ketertiban umum, serta Pasal 78 Ayat (3) undang-undang yang sama lantaran masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Kondisi ini mewajibkan penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi disertai penangkalan,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Teguh, proses penanganan MMND dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia
wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan
penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, dengan tetap mengedepankan prinsip humanis,” ujar Teguh.
Setelah menjalani pendetensian selama 12 hari di Rudenim Denpasar serta menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan persyaratan untuk pendeportasian, MMND. diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat malam 11 September 2026, dengan tujuan akhir London Heathrow
International Airport, Inggris. Dengan terlaksananya pendeportasian tersebut, seluruh proses penanganan keimigrasian terhadap MMND. di wilayah Indonesia dinyatakan telah selesai.
Langkah tegas ini sebagai bentuk ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang asing lainnya untuk menaati hukum keimigrasian Indonesia. “Berdasarkan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, masa penangkalan terhadap orang asing dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun hingga 10 tahun,
bahkan dapat diberlakukan seumur hidup bagi mereka yang dinilai mengancam keamanan dan
ketertiban umum secara serius. Adapun penetapan durasi penangkalan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang akan diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh
aspek dan fakta yang ditemukan dalam kasus yang bersangkutan,” tutup Teguh.

