ENDE, REPORTASE BALI- Ketua tim kuasa hukum keluarga Hironimus Irwan Kila Pelo alias Iwan Kila, Erles Rereral, mendesak Polres Ende segera menuntaskan proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Ende Fransiskus Taso alias Ferry Taso. Erles juga meminta aparat segera mengambil tindakan hukum terhadap terlapor apabila unsur dan alat bukti dinilai telah terpenuhi.
Desakan itu disampaikan Erles setelah mendatangi Polres Ende bersama sejumlah pihak untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara pada Jumat (18/9/2026). Menurut dia, penyidik telah menjelaskan perkembangan kasus tersebut dan sejumlah bukti telah dikantongi kepolisian.
“Tangkap terduga pelakunya, jangan biarkan ada kesan pembiaran terhadap terlapor, sementara korban mengalami trauma setelah kejadian,” ujar Erles.
Dia mengatakan Iwan Kila masih mengalami trauma setelah dugaan penganiayaan yang terjadi di Gedung DPRD Ende pada 1 September 2026. Erles bahkan tengah meminta bantuan psikolog Elisabeth Rompis untuk memberikan pendampingan psikologis kepada Iwan.
“Semua orang sama di mata hukum. Proses segera dan bila perlu tangkap pelaku,” tegasnya.
Erles mengatakan dorongan agar perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende didasarkan pada bukti yang menurut dia telah tersedia. Selain hasil pemeriksaan medis, terdapat pula barang bukti berupa kacamata milik Iwan yang disebut rusak dalam insiden tersebut.
“Kami temui para penyidik, dan para penyidik sudah menceritakan semua. Saya mendukung dan mendorong agar kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende sesegera mungkin,” kata Erles kepada awak media di Polres Ende.
“Secara hukum, semuanya telah terpenuhi. Korbannya jelas, bukti lebamnya ada, hasil visum dari RSUD Ende sudah ada di tangan polisi Ende. Termasuk sejumlah alat bukti lainnya seperti kacamata Iwan yang patah karena terkena pukulan,” lanjutnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi saat rapat Badan Anggaran DPRD Ende bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 1 September 2026. Iwan Kila kemudian melaporkan dugaan pemukulan tersebut kepada Polres Ende.
Dalam keterangannya, Iwan menyebut dirinya dipukul ketika masih berada di ruang rapat. Dia mengaku mengalami pembengkakan dan luka pada bagian wajah serta rasa sakit di bagian belakang kepala. Kacamata miliknya juga disebut rusak dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, Fransiskus Taso telah memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Dia menyatakan kontak fisik terjadi secara spontan ketika rapat berlangsung dalam situasi yang memanas.
Erles mengatakan keluarga Iwan Kila tidak meminta perlakuan khusus dalam proses hukum tersebut. Mereka, kata dia, menginginkan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur, objektif, dan profesional.
“Saya diminta oleh Iwan untuk menangani kasus yang dialaminya di Gedung DPRD Ende dalam ruang paripurna yang terhormat. Dia bukan hanya klien saya, tetapi adik saya,” ujar Erles.
Dia meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara berdasarkan bukti yang ada dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Apa yang perlu kita tunggu, apa yang perlu kita menanti, kalau semuanya sudah jelas. Keluarga besar Iwan Kila mau proses hukum ini berjalan sesuai prosedur yang ada, objektif dan profesional,” katanya.
Usai mendatangi Polres Ende, Erles bersama sejumlah rekannya juga menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Ende. Selain menyampaikan perkembangan perkara Iwan Kila, Erles menyatakan dukungannya kepada kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende.
“Saya berbicara tentang Ende Bangkit. Saya mau mendukung Pak Kajari. Saya mendukung teman-teman dari Kejaksaan Negeri Ende untuk sungguh-sungguh memberantas penyakit masyarakat yang namanya korupsi di Kabupaten Ende. Ini juga sesuai instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk melawan korupsi di mana saja,” katanya.
Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih berproses di kepolisian. Di luar proses hukum, kasus ini juga mendapat perhatian internal PDI Perjuangan. DPC PDI Perjuangan Ende sebelumnya menyatakan telah meminta klarifikasi kepada Fransiskus Taso terkait insiden tersebut.

