JAKARTA, REPORTASE BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan tersebut menjadi pedoman strategis bagi regulator dan pelaku industri dalam mengelola risiko keberlanjutan, terutama di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.
Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030 dilakukan dalam kegiatan PPDP Sustainability Forum 2026 bertema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future” di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sektor PPDP memiliki posisi strategis dalam mendukung peralihan menuju ekonomi berkelanjutan.
Menurut Ogi, peran sektor PPDP tidak terbatas pada pengelolaan dana jangka menengah dan panjang sebagai investor institusional. Sektor ini juga berfungsi sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Ia menjelaskan, prinsip keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Meski demikian, penerapan keuangan berkelanjutan perlu tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Hal tersebut meliputi kesesuaian profil risiko dan imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.

Empat pilar pengembangan keuangan berkelanjutan sektor PPDP
Ogi menjelaskan, peta jalan keuangan berkelanjutan sektor PPDP 2026–2030 dirancang sebagai panduan transformasi industri.
Melalui kebijakan tersebut, OJK ingin mendorong penguatan ketahanan usaha, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan peluang pengembangan bisnis seiring dengan transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” kata Ogi.
Peta jalan tersebut memiliki visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing melalui penerapan prinsip keuangan berkelanjutan.
Untuk mencapai visi tersebut, OJK menetapkan empat pilar strategis sebagai landasan implementasi.
Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Pilar ini diarahkan untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor PPDP.
Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) industri PPDP. Langkah ini diperlukan untuk memperkuat kompetensi dan kesiapan pelaku industri dalam menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor. OJK mendorong peningkatan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan para pemangku kepentingan.
Keempat, penguatan pengawasan terhadap penerapan keuangan berkelanjutan. Pilar ini bertujuan memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.
Implementasi dilakukan dalam tiga tahap hingga 2030
OJK akan menerapkan peta jalan tersebut secara bertahap melalui tiga fase utama.
Pada 2026–2027, implementasi difokuskan pada penguatan fondasi industri. Selanjutnya, pada 2028–2029, OJK akan mendorong peningkatan kolaborasi.
Sementara itu, fase ketiga pada 2030 diarahkan pada percepatan pertumbuhan dan penguatan pengawasan.
Tahapan tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memperkuat kesiapan internal sebelum mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam berbagai aspek kegiatan usaha.
Integrasi itu mencakup strategi bisnis, pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan. Penerapannya dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.
Ogi menegaskan, keberhasilan pelaksanaan peta jalan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Menurut dia, keberhasilan tidak cukup hanya diukur dari pelaksanaan program-program yang telah direncanakan. Hal yang lebih penting adalah kemampuan industri mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usaha sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui peta jalan tersebut, OJK berharap industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun semakin tangguh dalam menghadapi berbagai risiko serta mampu memanfaatkan peluang dari perkembangan ekonomi berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus diharapkan memperkuat kontribusi sektor PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

