DENPASAR, REPORTASE BALI- Kantor Imigrasi Denpasar melakukan patroli siber untuk menyasar berbagai praktek yang menyalahi aturan keimigrasian dan melanggar ketertiban umum yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti dalam gelar perkara di Kantor Imigrasi Denpasar, Senin (2/11/2026) menjelaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Imigrasi Denpasar Bali terus ditingkatkan, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan keterlibatan dalam praktik prostitusi.
“Imigrasi tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran keimigrasian dan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, petugas melakukan patroli siber setiap saat untuk mencermati adanya website atau akun atau grup WhatsApp yang mencurigakan. Saat tim siber Kantor Imigrasi Denpasar melakukan patroli siber tanggal 28 Oktober 2026 dan menemukan beberapa warga negara asing yang diduga melanggar izin tinggal. Temuan pertama adalah di sebuah Villa di wilayah Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. Petugas menemukan seorang warga negara Uganda berinisial JN yang menggunakan izin tinggal kunjungan. JN melakukan praktek prostitusi dengan tarif 100 USD per dua jam. Selain itu, ditemukan pula seorang warga negara Rusia berinisial AS dengan tarif Rp13.700.000 dan seorang warga negara Nigeria berinisial BDC yang juga melakukan praktek yang sama. BDC memasang tarif Rp 3,5 juta per 2 jam. Bahkan, BDC diketahui yang telah overstay selama 54 hari. Dari ketiga wanita asing ini, petugas menyita barang bukti tambahan berupa kondom dan minyak pelumas.
Selain 3 wanita yang melakukan praktek prostitusi, pada tanggal 29 Oktober, tim menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai gangguan Kamtibmas yang dilakukan oleh seorang WNA. WNA tersebut berasal dari Ghana berinisial CYA yang overstay selama 115 hari dan kehabisan dana. Masyarakat sekitar memberikan bantuan, namun keberadaannya dikhawatirkan mengganggu ketertiban. Tim mencatat pelanggaran sesuai dengan pasal yang berlaku. CYA hidup dari mengemis ke warga sekitar. “Warga memang memberikan uang kepada yang bersangkutan. Namun karena dia orang asing, maka dikuatirkan bisa mengganggu ketertiban masyarakat dan warga sekitar. Warta melaporkan kondisi ini kepada petugas berwenang dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas Imigrasi Denpasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa menjelaskan bahwa pengawasan sudah dilakukan secara terus menerus. Patroli siber terhadap aplikasi belum bisa melihat informasi tentang jumlah pengikut. Ia juga menjelaskan bahwa ada pelanggaran izin tinggal yang terjadi, di mana seseorang yang seharusnya datang untuk berwisata malah terlibat dalam prostitusi. Akibat pelanggaran ini, tindakan administrasi keimigrasian seperti deportasi akan diterapkan. Selain itu, tim pengawas selalu memantau situs web yang mencurigakan untuk menjaga keamanan. Para WNA tersebut telah melanggar pasal 75 ayat 1, pasal 78 ayat 2 dan pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian.

