Gubernur Bali Tegaskan Pembekuan Ormas Melalui Tahapan

0
820

REPORTASEBALI.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan tanggapan atas pernyataan Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus R. Golose, terkait hanya mengeluarkan surat peringatan untuk tiga organisasi masyarakat (ormas), yakni Baladika Bali, Laskar Bali, dan Pemuda Bali Bersatu. Kapolda Bali sebelumnya meminta ketiga ormas itu untuk dibekukan.
 
Koster mengatakan, pembekuan ormas ada tahapannya. Dimulai dari surat peringatan terlebih dahulu.
 
“Bukan ujug-ujug langsung pembekuan begitu saja. Kan ada tahapnya. Peringatan dulu, kan peringatannya sudah diberikan,” jelas Koster.
 
Dalam surat peringatan yang sudah dirilis sudah jelas termaktub, jika tiga ormas itu terbukti melanggar hukum akan langsung dibekukan.
 
“Selama proses peringatan, dilarang melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster.
 
Dalam Undang-undang Keormasan, dikatakan Koster, tidak ada istilah yang memuat tentang pembubaran, namun Pencabutan Surat Terdaftar.
 
“Pokoknya kita ikuti aturan mainannya. Arahan Kapolda juga kita ikuti,” ujarnya demikian.
 
Sebelumnya, Polda Bali telah menerima surat peringatan dari Gubernur I Wayan Koster untuk tiga ormas yang dinilai meresahkan. (*)

Baca Juga :   Pelabuhan Benoa Akan Diperluas Menjadi 153 Hektar