REPORTASEBALI.COM – Pelajar perempuan berinisial M (14) tahun ini dicabuli di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Pelaku Andika Akbar (23) akhirnya ditangkap polisi oleh laporan Ailen Velia Tristanto (45).
Kapolsek Denpasar Barat melalui Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra mengatakan, penangkal terhadap Andika dilakukan pada 18 Januari 2018.
“Modusnya merayu dan mengajak korban ke kamar kos kemudian melakukan pelecehan seksual,” ujar Aan Saputra, Jumat, 19 Januari 2018.
Dijelaskan, pelaku yang berasal dari Surabaya ini, berhasil merayu korbannya dan diajak ke kamar kos milik tersangka. Disitu korban diperdaya. Pengakuan pelaku, korban tidak diperkosa namun mendapatkan perlakuan tidak semestinya layaknya anak perempuan dibawah umur.
Kejadian itu berlanjut ketika pelapor mendapati korban melakukan video call dengan membuka sebagian baju bagian atas. Melihat hal itu, Aan menjelaskan, pelapor segera menyita ponsel M (korban).
Dari pertanyaan yang dilontarkan pelapor kepada M, gadis belia itu mengaku pernah diajak pelaku ke kamar kosnya.
“Hal itulah yang mendasari dilaporkannya kasus ini oleh pelapor,” ujar Aan.
Kasus pelecehan seksual ini dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena melibatkan anak dibawah umur,” terang Aan. (day)