REPORTASEBALI.COM – Dua orang residivis yang baru menjalani masa pembebasan bersyarat kembali jadi tersangka dalam kasus pencurian. Mereka masing-masing Bagus Pandu Winata (23), warga jalan Pulau Batanta, Gang IV, Denpasar Barat dan Ari Budiyanto (28).
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan menjelaskan, pelaku masuk rumah korban dengan memanjat pagar vila.
Korban Rie Shimada (44), warga Jepang yang menginap di sebuah Vila yang berlokasi di Jalan Raya Semat, Gang Kupu-kupu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Kerugian mencapai Rp 92.100.000. Kebanyakan yang dicuri barang elektronik,” ujar Johannes, Kamis, 18 Januari 2018.
Penangkapan pelaku sendiri berawal dari informasi masyarakat. Polisi melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku. Disitu ditemukan sebuah tas camera yang didalamnya berisi sebuah camera merk Nikon dan 6 buah lensa camera. Termasuk, sebuah cool pad warna hitam diduga milik korban dan sebilah pedang.
Dari pengembangan yang dilakukan polisi, masih ada beberapa barang hasil curian dibawa oleh seorang kawan pelaku bernama Ari Budiyanto yang berada di Buleleng. Polisi ikut mengamankan Ari.
“Pasal sangkaannya 363 KUHP ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Johannes H. Widya.(day)