REPORTASEBALI.COM – Sehari menjelang penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum, salah satu bakal calon kepala daerah Provinsi NTT yang juga masih menjabat sebagai Bupati Ngada, Marianus Sae, terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Minggu, 11 Februari 2018.
Aliansi Mahasiswa NTT (Amanat) berharap OTT tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai isu politik.
“Lawan politik maupun Tim Pemenangan Paslon lainnya dalam Pilgub NTT 2018 tidak menjadikan masalah ini untuk menebarkan isu miring sebelum KPK menetapkan Marianus Sae Sebagai tersangka,” ungkap Rovinus Bou, Ketua Aliansi Mahasiswa NTT (Amanat)-Bali.
Penangkapan Marianus Sae menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.
Marianus Sae yang diusung PDI Perjuangan dan PKB ini, sesungguhnya bukan figur yang bersih. Dalam konteks pertambangan, Marianus Sae menerbitkan 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2010, tahun dimana ia terpilih dan dilantik menjadi Bupati Ngada. Salah satu perusahaan yang diberikan izin adalah PT Laki Tangguh Indonesia, milik Setya Novanto dengan luas konsesi mencapai 28.921 hektar.
Marianus pun pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 20 September 2013 atas dugaan manipulasi izin tambang PT Laki Tangguh, dimana Izin Usaha Pertambangan terbit sebelum adanya permohonan tertulis dari pihak PT Laki Tangguh.
Selain pertambangan, Marianus juga tercatat menerbitkan Surat Izin Lokasi kepada Perusahaan Perkebunan Kemiri Reutealis Trisperma , PT Bumiampo Investama Sejahtera, anak perusahaan PT Bahtera Hijau Lestari Indonesia (BHLI) seluas 30.000 hektar pada 2011. (*)