Polri Ungkap Peredaran Narkoba dari Lapas

0
744

REPORTASEBALI.COM – Bermodal handphone Indrawan alias Alun napi Lapas di Jakarta dapat mengendalikan peredaran narkoba. Terbukti, Indrawan alias Alun bisa mengendalikan narkoba jenis Methaphetamine atau sabu sebanyak 228 bungkus seberat 239,785 kilogram dan ekstasi 30.000 butir dari Malaysia.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, Indrawan memerintahkan seorang pelaku lainnya bernama Andi alias Aket untuk membantu Joni menjaga gudang di daerah Dadap, Tangerang.
 
“Mereka juga diminta untuk membongkar mesin cuci yang berisi narkoba,” ujar Tito di Gedung PROMOTER Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2018)
 
Menurut Tito, dirinya sudah menyampaikan ke Menkumham Yasonna Laoly untuk mencegah adanya pelaku kejahatan dari dalam Lapas.
 
“Ini ada beberapa kelemahan di Lapas, sehingga mereka mendapatkan akses yang mudah melakukan kejahatan lain seperti narkoba dan teroris,” kata Tito.
 
Dia menambahkan, pelaku bisa bebas menggunakan handphone untuk mengatur peredaran narkoba ini.
 
“Mereka bebas menggunakan handphone, entah bermain bersama oknum atau lengah. Kami sampaikan ke menkumham dan dirjen lapas untuk mencegah ini semua,” tutur Tito. 
 
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 a yat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara 20 tahun. (day)

Baca Juga :   Dinilai tidak Menghargai Nasabah, BRI Turut Tergugat Erick Thohir tidak Menghadiri Sidang Gugatan Nasabah di PN Singaraja