REPORTASEBALI.COM – Pemilihan legislatif 2019 mendatang sepertinya akan menjadi kontestasi alot bagi calon yang bakal mendaftarkan diri. Selain persyaratan yang cukup ketat, dokumen yang perlu disertakan oleh parpol yang akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU harus memenuhi syarat
seperti yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta PKPU 20 Tahun 2018.
Anak Agung Ngurah Agung yang merupakan tokoh dari Puri Gerenceng Denpasar menjadi bakal calon yang bersiap menuju kursi legislatif tingkat Kota Denpasar.
“Saya mendapat Daerah Pemilihan I Denpasar Utara. Setidaknya disitu saya harus mampu meraup 3.000 suara masuk,” jelas pendiri Persaudaraan Hindu Muslim Bali ini, Senin (16/7/2018).
Sejumlah strategi telah disiapkan termasuk tim sukses yang nantinya bakal menjadi ujung tombak kemenangannya. Dapil Denpasar Utara, menurut AA Ngurah Agung, bakal diisi oleh 14 caleg.
“Sementara ini saya mendapatkan nomor 4. Mudah-mudahan nanti semua bisa berjalan lancar,” jelas kader Partai Golkar ini. (dyu)