Anak Dibawah Umur Bongkar Rumah Curi Barang Senilai Rp 150 Juta

0
772

REPORTASEBALI.COM – Kepolisian Sektor Kuta mengamankan pelaku pencurian dengan seorang tersangka bernama Mochamad Valentino Rosi (14) alias Nino. Pelaku nekad memanjat tembok rumah dan mengambil barang-barang elektronik dan jam mewah merek Rolex.
 
Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah menjelaskan, kerugian korban mencapai Rp 150 juta. Ricki menambahkan, pelaku yang masih tergolong anak dibawah umur ini mencongkel paksa pintu rumah korban di Jalan Sri Rama, Gang Pura Agung, No. 2, Legian Kuta, Badung.
 
“Kejadiannya hari Jumat (13/7/2018) sekitar jam 12.00 wita. Korban meninggalkan rumah untuk bekerja dan saat ditinggal pintu rumah dalam keadaan terkuci semua,” jelas Ricki.
 
Namun setelah pulang kerja, didapati sebuah pisau dapur di atas meja dalam kondisi ujungnya patah. Grendel jendela juga dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan.
 
Didapati pula, sejumlah barang-barang elektronik miliknya dan jam Rolex juga sudah raib, termasuk perhiasan emas.
 
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi barang elektronik berupa laptop yang akan dijual di Rimo Mall Jalan Diponegoro, Denpasar. Barang tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang akhirnya diketahui sebagai ibu angkat korban.
 
“Kepada petugas, saksi memberikan keterangan kalau barang itu milik anaknya,” ujar saksi berinisial AC.
 
Kemudian polisi memburu pelaku di rumahnya di jalan Dewi Sri II Kuta, Badung dan mengamankannya saat tengah berada di rumah.(dyu).

Baca Juga :   Selama sepekan, 4-10 September 2017, Polresta Denpasar berhasil meringkus 12 pengguna narkoba.