REPORTASEBALI.COM – Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali berhasil ‘menjegal’ kurir narkoba lintas pulau.
“Dua orang diamankan masing-masing, S (30) dan IKP (31). Mereka ditangkap di dua tempat, di Terminal Mengwi, Badung dan Indomaret Jalan Cokroaminoto, Denpasar,” jelas Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja.
Narkoba jenis sabu-sabu seberat 282,53 gram bersih dibawa oleh pelaku dengan transportasi umum dari Pulau Jawa menuju Bali. Pria berinisial S yang disebut-disebut sebagai tersangka pertama, bertugas menyeberangkan narkoba itu dari Jawa ke Bali yang akan diterima IKP di Denpasar.
“Tersangka I tersebut akan membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk yang akan diterima oleh tersangka II di seputaran wilayah Denpasar,” jelas Hengky Widjaja.
Namun ditambahkan Hengky, informasi itu sudah terlebih dulu bocor ke aparat. Melanjutkan informasi tersebut Tim Direktorat Resnarkoba bersama Satgas CTOC dan Inteltek melakukan penyelidikan terhadap target.
Hengky mengatakan, S yang merupakan tersangka I ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2017 sekitar pukul 14.30 di Terminal Mengwi, Badung. Berselisih satu jam kemudian, IKP diamankan di Denpasar saat tengah menunggu S di sebuah retail moderen Indomaret Cokroaminoto.
Barbuk yang diamankan antara lain, 1 bungkus plastik bening yang beris sabu-sabu, 3 buah HP, uang sebesar Rp 5 juta, sebuah timbangan dan beberapa buah plastik klip dan sendok yang diduga dipakai untuk memecah sabu-sabu.(dayu.m)