REPORTASEBALI.COM – Sejumlah catatan tak lepas dari perjalanan Gde Sumarjaya Linggih (GSL) politisi asal Buleleng yang saat ini menjabat sebagai Plt. ketua DPD Golkar Provinsi Bali.
Seperti diketahui pada Januari 2016 lalu, Gde Sumarjaya Linggih yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) menjanjikan suatu imbalan ke daerah pemilihannya yakni Bali.
Syarifuddin Sudding yang saat itu menjadi Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjelaskan, anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih diduga telah melakukan pelanggaran
“Terkait soal anggaran Dapil. Jadi saat itu dia menjabat sebagai anggota banggar, dengan menjadikan sesuatu terhadap orang mewujudkan anggaran jadi ada imbalan,” ujar Sudding seperti dikutip Teropongsenayan.
Ada dugaan, laporan itu terkait terkait dugaan penipuan dan jual beli anggaran di DPR. Pelapor merasa dirugikan karena terlanjur menyetor uang Rp 2,5 miliar yang terkait dengan pembangunan infrastruktur. Setelah uang diberikan, ternyata anggaran Rp 30 miliar tidak pernah ada.
Saat itu, MKD juga membentuk membentuk panel untuk mengusut dugaan pelanggaran etik berat terhadap Sumarjaya Linggih.
Dalam perkembangannya, masyarakat meminta penjelasan perkembangan kasus Gde Sumarjaya Linggih di MKD dan laporan itu tidak mandeg. Dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya.
Jika MKD menyatakan tidak bersalah, maka Sumarjaya Linggih harus terus berkiprah di Bali. Namun jika terbukti bersalah, KPK harus menindaklanjuti dan memanggil Gde Sumarjaya atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp. 2,5 milyar untuk membeli proyek infrastruktur Rp 30 milyar. (dyu)