Sidang Penipuan Rp 1,8 M: Istri Togar Situmorang Akui Terima Uang, Dipakai untuk Hotel dan Tiket

0
45

DENPASAR, REPORTASE BALI– Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Togar Situmorang kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (15/1/2026). Dalam sidang kali ini dua saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dengan proses transaksi uang yang diduga menjadi obyek perkara yang sedang disidangkan.

Korban dalam kasus penipuan dengan total kerugian 1,8 miliar tersebut adalah Fanni Lauren Christie. Kedua saksi yang dihadirkan adalah Fransisca Kusuma Ningrum yang pada saat kasus ini terjadi menjadi Kepala BCA Kantor Cabang Pembantu Canggu. Sementara satu saksinya lainnya adalah Ellen Mulyawati yang merupakan istri dari Togar Situmorang yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

Dalam persidangan Fransisca membenarkan bahwa korban Fanni Lauren Christie merupakan nasabah pada BCA Kantor Cabang Pembantu Canggu. Sebagai Kepala BCA Kantor Cabang Pembantu Canggu, dirinya mempunyai kewenangan untuk melakukan penarikan data transaksi dari rekening korban setelah mendapatkan surat kuasa dari pemilik rekening. Pemilik rekening yang notabene adalah korban telah memberikan surat kuasa kepada penyidik Polda Bali untuk membuka rekening tersebut.

Dijelaskan Fransisca, ada lima kali transaksi pengiriman uang dari korban Fanni ke rekening Ellen yaitu, pada 16 November 2022 sebesar Rp 150 juta, kemudian pada 19 Februari 2023 sebesar Rp 100 juta, 24 Februari 2023 Rp 25 juta, 10 Maret 2023 Rp 10 juta, dan 12 Maret 2023 Rp 50 juta. Dirinya memastikan lima kali transaksi pengiriman uang dari korban statusnya terkirim atau diterima oleh Ellen.

Fransisca menegaskan, setiap transaksi di perbankan pada umumnya bisa terpantau dengan baik sesuai dengan sistem yang ada. Ia menambahkan, pihaknya hanya melayani dengan sistem yang menjamin kepastian, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah.

Baca Juga :   Polda Bali Tangkap Pengoplosan Gas di Abiansemal

Sementara itu keterangan yang diberikan oleh Ellen Mulyawati disoroti majelis hakim. Istri terdakwa Togar Situmorang tersebut mengaku bertugas pada bagian keuangan di kantor hukum suaminya.
Saat ditanya majelis hakim, Ellen mengakui rekening miliknya menerima pengiriman uang dari korban Fanni, suami korban, Valerio Tocci., dan Agustinus J. Lamba.

Bahkan, dalam persidangan Ellen ditunjukkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) bukti pengiriman uang dari korban, suami korban, dan Agustinus ke rekeningnya.

Ellen mengaku setelah menerima pengiriman uang dari korban, suami korban dan Agustinus, dirinya menarik uang tersebut dengan nominal yang bervariasi dan diserahkan ke Togar Situmorang.

Terkait peruntukan uang tersebut dirinya menyebut untuk kepentingan tiket, hotel, dan kepentingan kantor Togar Situmorang, JPU merasa janggal dengan nominal hingga ratusan juta rupiah itu.

Kemudian, JPU meminta Ellen menunjukkan salah satu contoh uang yang ditarik untuk kepentingan pembayaran hotel dan lain-lain, namun istri Togar Situmorang tak mampu menjelaskan. Ellen mengaku yang bisa memerintahkan untuk melakukan penarikan uang dari rekeningnya yaitu, Togar Situmorang.

Ellen juga menyebut tidak ada lagi uang yang dikirimkan korban, suami korban, dan Agustinus yang tersisa di rekeningnya. Pada persidangan tersebut, Ellen yang merupakan istri Togar Situmorang juga mengaku tidak mengetahui terdakwa memiliki kerabat yang menjabat sebagai Kepala Imigrasi di wilayah Bali.

Terkait pertemuan dengan korban, Elen mengaku bertemu sebanyak lima kali dengan korban diantaranya di Apartement Double View Mansions di seputaran Canggu dan di Jakarta.