PANDAWA BPJS Kini 24 Jam, Urus JKN via WhatsApp Bisa Kapan Saja

0
6
BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

JAKARTA, BERITA DEWATA  – BPJS Kesehatan menghadirkan kemudahan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan administrasi via WhatsApp atau PANDAWA kini bisa diakses selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini menjadi bagian dari delapan program Quick Wins yang diluncurkan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 untuk meningkatkan kualitas layanan dalam 100 hari kerja pertama.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, mengatakan sebelumnya layanan PANDAWA hanya tersedia pada jam kerja.

“Kini peserta JKN bisa mengakses layanan kapan saja. Kami juga menghadirkan layanan prioritas dengan waktu respons kurang dari lima menit,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Melalui PANDAWA, peserta bisa mengurus berbagai kebutuhan administratif seperti penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali kepesertaan, hingga perubahan data.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyiapkan standar layanan cepat agar keluhan peserta bisa ditangani secara lebih responsif.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyebut inovasi ini merupakan bagian dari pendekatan layanan yang lebih berorientasi pada kebutuhan peserta.

“Fokus kami adalah memberikan layanan yang cepat dan solutif, terutama saat peserta menghadapi kendala,” katanya.

Secara keseluruhan, program Quick Wins terdiri dari delapan inisiatif, yakni empat program berbasis layanan langsung ke peserta dan empat program kolaboratif lintas sektor.

Program tersebut juga mencakup penguatan sistem iuran dengan skema pembayaran fleksibel, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan efisiensi layanan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menilai langkah ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital.

“Layanan publik harus cepat, efisien, dan mudah diakses. Digitalisasi menjadi kunci,” ujarnya.

BPJS Kesehatan berharap kehadiran PANDAWA 24 jam ini dapat mempermudah peserta sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan JKN.