OJK dan Kemenkes Bangun Ekosistem Asuransi Kesehatan, Targetkan Biaya Berobat Lebih Terjangkau

AKARTA, REPORTASEBALI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan layanan kesehatan yang lebih efisien, terintegrasi, berkelanjutan, sekaligus menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.

Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (3/9). Task Force KAPJ merupakan tindak lanjut koordinasi antara OJK, Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan asosiasi perusahaan asuransi untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi langkah awal transformasi industri kesehatan agar lebih sehat dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat.

“Ini adalah bagian dari penguatan ekosistem industri kesehatan kita. Menjadi awal transformasi agar ekosistem industri kesehatan lebih sehat, lebih kuat, dan mampu melindungi masyarakat,” ujar Ogi.

Ia menegaskan OJK akan terus mendorong penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit agar pelayanan kepada peserta semakin cepat dan berkualitas.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pembiayaan kesehatan nasional. Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah menghadirkan pembiayaan kesehatan yang efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya berkesinambungan,” kata Budi.

Budi menjelaskan pemerintah juga ingin memperbesar peran asuransi kesehatan dalam pembiayaan layanan kesehatan sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya besar ketika membutuhkan pelayanan medis. Karena itu, koordinasi antara BPJS Kesehatan, perusahaan asuransi, dan rumah sakit akan terus diperkuat, termasuk melalui integrasi data dan penyelarasan mekanisme pembayaran.

Sebagai implementasi awal KAPJ, lima perusahaan asuransi yang menandatangani PKS yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA. Adapun jaringan rumah sakit yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Group, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit berkomitmen melakukan standardisasi sistem, mempercepat proses administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta. Sinergi ini diharapkan menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai