DENPASAR, REPORTASE BALI– Komisi II DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bali. Kunker tersebut dilakukan terkait pengawasan terhadap Permasalahan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset BUMD, Rabu (2/9) siang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar. Ketua Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dalam laporannya menyampaikan bahwa rombongan merasa senang karena dapat berjumpa kembali dengan sahabat lama Gubernur Bali Wayan Koster, yang dahulu juga pernah bersama-sama di DPR RI. “Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) serta aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali,” ujarmya.
Selain melaksanakan kunker spesifik di Bali, pada waktu yang bersamaan Komisi II DPR RI juga melaksanakan kunker spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan. “Kehadiran kami di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah. Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan melakukan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal,” ujarnya.
Kerangka pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diperkuat. Tidak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. “Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur. Pengawasan terhadap BMD tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaannya. Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. “Kami ingin mendapatkan pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan. Untuk BUMD yang belum sehat, kami juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan,” ujarnya.
Dalam pengamanan aset, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran yang sangat strategis. Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak. Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Kami meyakini bahwa, dengan pengalaman pemerintahan yang telah cukup lama dijalankan oleh Bapak Gubernur, serta berdasarkan pemberitaan publik yang kami lihat, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik. Kami berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hal tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah lanjutan bersama pemerintah pusat di Jakarta, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dalam rangka memperkuat tata kelola aset daerah. Dari kunjungan ini akan disampaikan kepada mitra kerja agar ditindaklanjuti dengan baik. Apresiasi atas apa yang telah disampaikan terkait aset yang dimiliki oleh daerah. Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan, Provinsi Bali memiliki aset tanah yang cukup banyak, yakni sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat. Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah, meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan.
Bali ingin mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengamanan aset daerah, penyusunan laporan keuangan daerah, dan pengambilan kebijakan pengelolaan BMD. Pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah. “Kami melakukan appraisal/penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik. Kami telah menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,” ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. “Kami memiliki lahan yang sangat strategis di kawasan Nusa Dua dengan luas sekitar 39,89 hektare. Sebelum saya menjabat sebagai Gubernur Bali, tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun,” ujarnya. Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, yakni, Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), PT Jamkrida Bali Mandara, Perusahaan Patungan RS Puri Raharja, Perusahaan Patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar.
Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata. Pengelolaan dilakukan melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali. Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif di Bali.
Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional. Hal-hal tersebut merupakan upaya yang telah kami lakukan dalam pengelolaan aset dan potensi daerah di Bali. Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik. “Melalui pertemuan ini, Kami berharap agar pengelolaan aset daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih matang, optimal, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” ujarnya.
Dari kunjungan kerja tersebut disimpulkan beberapa hal antara lain,
tata kelola aset diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat. Komisi II DPR RI mendesak dan meminta agar tata kelola aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya. Terkait proses tata kelola aset yang dilengkapi dengan aspek kemanfaatan serta pengalokasiannya oleh daerah, Komisi II DPR RI meminta jajaran Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan kebijakan yang manfaatnya dapat lebih dirasakan oleh daerah, khususnya terkait dengan dana perimbangan kontribusi kepada daerah.
Terkait tata kelola aset yang selama ini masih berupa tanah/bidang tanah, Komisi II DPR RI berharap kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus meningkatkan kinerja dan prestasi yang selama ini sudah baik agar dapat ditingkatkan lebih optimal. Terhadap permasalahan aset yang masih muncul dalam bentuk sengketa atau perselisihan lahan, diharapkan dapat diselesaikan melalui mediasi antara masyarakat/warga yang bersengketa, dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Komisi II DPR RI juga berharap BPK maupun BPKP tidak hanya menyampaikan laporan temuan, tetapi juga dapat berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Komisi II DPR RI, dalam aspek kebijakan, memandang bahwa pengembangan dan pelaksanaan otonomi daerah menjadi bagian penting dalam kunjungan kerja spesifik ini. Terkait kebijakan keuangan, hubungan pusat dan daerah, serta dana transfer ke daerah, Komisi II DPR RI berpandangan bahwa hal tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan segera ditindaklanjuti. Pertemuan diakhiri dengan penyerahan cindera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Gubernur Koster kepada Ketua Tim Kunker DPR RI dan juga anggota. Hadir juga pada kesempatan ini, Sekda Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.

